Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2203/05/2025
- TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
ZAINAB ERNAWATI binti ALM. YUSUP
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
64 tahun/ 06 Juni 1960
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gununganyar Harapan Blok ZG-18A RT.03 RW.05 Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
|
- PENAHANAN :
Riwayat Penahanan Terdakwa ZAINAB ERNAWATI binti ALM. YUSUP
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
:
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
22 Mei 2025 S/d 10 Juni 2025
|
PERTAMA:
-----------Bahwa ia Terdakwa ZAINAB ERNAWATI binti ALM. YUSUP, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada bulan November tahun 2018 hingga bulan Desember tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu rentang waktu tahun 2018, bertempat di Warung Kopi Royal 31 di Jalan Karang Empat Besar Nomor 31 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2018 bertempat di Warung Kopi Royal 31 di Jalan Karang Empat Besar Nomor 31 Surabaya, Saksi Nagasaki Widjaja mendapatkan info dari Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo jika terdapat sebidang tanah dengan luas 206 m2 yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya yang ditawarkan dengan harga Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah), yang kemudian atas sebidang tanah tersebut merupakan milik dari Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S. Atas tanah tersebut, Terdakwa dengan serangkaian kebohongan mengatakan sebagai pembeli awal yang sudah memberikan uang muka kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) disertai dengan Terdakwa menunjukkan kwitansi perihal uang muka yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S. Terdakwa dengan serangkaian kebohongan menyampaikan jika Terdakwa sebagai pembeli awal sudah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) namun tidak dapat melunasi sisa pembayaran sehingga menawarkan tanah tersebut kepada Saksi Nagasaki Widjaja. Pada tanggal 23 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja bersama-sama dengan Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo mendatangi Kantor Kelurahan Kalijudan untuk melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut, kemudian diketahui jika berdasarkan Kutipan Letter C/Petok D Nomor 5415 Persil 27.S Klas II Kelurahan Kalijudan adalah benar milik Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S.
- Bahwa pada tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja bersama-sama dengan Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo pergi ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar yang beralamat di Jalan Kedung Sroko Nomor 20 untuk membuat Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli antara Saksi Nagasaki Widjaja dengan Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S dengan saksi yaitu Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo. Setelah dibuatnya minuta akta tersebut, Saksi Nagasaki Widjaja membayar dengan rincian:
- Tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA Nomor: 3880624325 an Devi Andriyanti (menantu dari Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
- Tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja melakukan pembayaran sebesar Rp.205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA Nomor: 3880624325 an Devi Andriyanti (menantu dari Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
- Tanggal 24 Januari 2019, Saksi Nagasaki melakukan pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA Nomor: 3880624325 an Devi Andriyanti (menantu dari Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa dengan serangkaian kebohongan menyampaikan kepada Saksi Nagasaki Widjaja jika Terdakwa adalah pembeli awal yang telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S sehingga, Terdakwa meminta kepada Saksi Nagasaki Widjaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000 sebagai penggantian uang muka yang telah dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi Dr.H.Udin,S.H.,M.H. Atas serangkaian kebohongan tersebut, pada tanggal 27 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diminta oleh Terdakwa dengan cara transfer ke Rekening BCA Nomor: 5650064536 an Zainab Ernawati.
- Bahwa pada tanggal 08 Februari 2019, Saksi Nagasaki Widjaja dihubungi oleh Saksi Njoo Guan Lie alias Willy untuk pergi ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar, S.H. yang beralamat di Jalan Kedung Sroko Nomor 20 Surabaya. Atas pertemuan tersebut terjadi dikarenakan Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S membatalkan sepihak terhadap transaksi jual beli sebidang tanah dengan luas 206 m2 yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya, dan Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S akan mengembalikan semua uang secara utuh disertai ganti rugi kepada Saksi Nagasaki Widjaja. Namun, atas pengembalian tersebut hingga jatuh tempo tidak pernah dikembalikan oleh Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S dan Terdakwa.
- Bahwa kemudian diketahui Terdakwa bukan merupakan pembeli awal yang melakukan pembayaran kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S, dan Terdakwa tidak pernah melakukan pemberian uang dalam bentuk pembayaran sebagai uang muka kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S. Sehingga, Terdakwa melakukan serangkaian kebohongan mengaku sebagai pembeli awal agar Saksi Nagasaki Widjaja tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nagasaki Widjajaja mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA:
-----------Bahwa ia Terdakwa ZAINAB ERNAWATI binti ALM. YUSUP, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada bulan November tahun 2018 hingga bulan Desember tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu rentang waktu tahun 2018, bertempat di Warung Kopi Royal 31 di Jalan Karang Empat Besar Nomor 31 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2018 bertempat di Warung Kopi Royal 31 di Jalan Karang Empat Besar Nomor 31 Surabaya, Saksi Nagasaki Widjaja mendapatkan info dari Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo jika terdapat sebidang tanah dengan luas 206 m2 yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya yang ditawarkan dengan harga Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah), yang kemudian atas sebidang tanah tersebut merupakan milik dari Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S. Atas tanah tersebut, Terdakwa mengatakan sebagai pembeli awal yang sudah memberikan uang muka kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) disertai dengan Terdakwa menunjukkan kwitansi perihal uang muka yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S. Terdakwa sebagai pembeli awal sudah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) namun tidak dapat melunasi sisa pembayaran sehingga menawarkan tanah tersebut kepada Saksi Nagasaki Widjaja. Pada tanggal 23 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja bersama-sama dengan Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo mendatangi Kantor Kelurahan Kalijudan untuk melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut, kemudian diketahui jika berdasarkan Kutipan Letter C/Petok D Nomor 5415 Kelurahan Kalijudan adalah benar milik Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S.
- Bahwa pada tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja bersama-sama dengan Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo pergi ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar yang beralamat di Jalan Kedung Sroko Nomor 20 untuk membuat Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli antara Saksi Nagasaki Widjaja dengan Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S dengan saksi yaitu Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo. Setelah dibuatnya minuta akta tersebut, Saksi Nagasaki Widjaja membayar dengan rincian:
- Tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA Nomor: 3880624325 an Devi Andriyanti (menantu dari Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
- Tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja melakukan pembayaran sebesar Rp.205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA Nomor: 3880624325 an Devi Andriyanti (menantu dari Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
- Tanggal 24 Januari 2019, Saksi Nagasaki melakukan pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA Nomor: 3880624325 an Devi Andriyanti (menantu dari Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Nagasaki Widjaja jika Terdakwa adalah pembeli awal yang telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S sehingga, Terdakwa meminta kepada Saksi Nagasaki Widjaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000 sebagai penggantian uang muka yang telah dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi Dr.H.Udin,S.H.,M.H. Pada tanggal 27 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diminta oleh Terdakwa dengan cara transfer ke Rekening BCA Nomor: 5650064536 an Zainab Ernawati.
- Bahwa pada tanggal 08 Februari 2019, Saksi Nagasaki Widjaja dihubungi oleh Saksi Njoo Guan Lie alias Willy untuk pergi ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar, S.H. yang beralamat di Jalan Kedung Sroko Nomor 20 Surabaya. Atas pertemuan tersebut dikarenakan Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S membatalkan sepihak terhadap transaksi jual beli sebidang tanah dengan luas 206 m2 yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya, dan Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S akan mengembalikan semua uang secara utuh disertai ganti rugi kepada Saksi Nagasaki Widjaja. Namun, atas pengembalian tersebut hingga jatuh tempo tidak pernah dikembalikan oleh Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S dan Terdakwa.
- Bahwa kemudian diketahui Terdakwa bukan merupakan pembeli awal yang melakukan pembayaran kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S, dan Terdakwa tidak pernah melakukan pemberian uang dalam bentuk pembayaran sebagai uang muka kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S. Sehingga, Terdakwa memiliki dan menguasai uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan milik dari Saksi Nagasaki Widjaja yang seharusnya sebagai penggantian uang muka yang disampaikan oleh Terdakwa telah diserahkan kepada Saksi Dr.H.Udin, S.H.,M.S sebagai pembeli awal.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nagasaki Widjajaja mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|
SURABAYA, 02 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|