Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Martina Peristyanti, S.H., MBA SETYAWAN MAHARDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2242/M.5.10/Ft.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Martina Peristyanti, S.H., MBA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETYAWAN MAHARDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa terdakwa Setyawan Mahardika, selaku Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Baliwerti yang memrakarsai dan mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan April 2021 karena pindah tugas menjadi Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Pahlawan, bersama-sama dengan Anis Herdariani (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Baliwerti yang mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan April tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2024, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya, Jl. Pahlawan No.12-14, Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

------------ Bahwa terdakwa Setyawan Mahardika, selaku Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Baliwerti yang memrakarsai dan mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan April 2021 karena pindah tugas menjadi Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Pahlawan, bersama-sama dengan Anis Herdariani (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Baliwerti yang mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan April tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2024, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya, Jl. Pahlawan No.12-14, Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya