Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
905/Pid.B/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH DENY LUTFI SETIAWAN Bin SUKRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 905/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1498/M.5.10.3/EOH.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY LUTFI SETIAWAN Bin SUKRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa ia Terdakwa DENY LUTFI SETIAWAN BIN SUKRI (ALM.), pada bulan Oktober 2024 s/d tangal 12 Januari 2025 bertempat di Kantor PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya UtaraNo.80 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa selaku karyawan dari PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya Utara No.80 Surabaya, yang bekerja sejak tahun 2019 yang bertugas sebagai anak gudang yang mendisplay barang dan mengangkat dan menurunkan barang dengan gaji perhari Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan gaji perminggu sebesar Rp. 420.000,- (empatratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan tersebut terdakwa lakukan pada bulan Oktober 2024 s/d bulan Januari 2025, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) kartun botol tumbler merk BNG, merk TYSO dan merk Rosca berbagai ukuran dari Gudang PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya Utara No.80 Surabaya kemudian terdakwa buka dari dalam kardusnya lalu memasukkan botol-botol tumbler tersebut kedalam plastik kuning besar kemudian untuk mengelabuhi satpam terdakwa berikan tumpukan sampah yang seolah-olah terdakwa membuang sampah kemudian saksi Muhammad Syahrus (dalam berkas tersendiri) membawa kantong kresek tersebut keluar gudang, kemudian kresek berisi tumbler tersebut dititipkan di mobil box yang mana saksi Mardian Angga Satriya Bin Kapiin (dalam berkas tersendiri) sebagai sopir lalu membawa pulang kresek berisikan tumbler tersebut untuk saksi Mardian Angga Satriya Bin Kapiin (dalam berkas tersendiri) simpan dirimahnya, pulang kerja terdakwa mengambil boto tumbler tersebut untuk terdakwa bawa pulang kerumah, lalu terdakwa jual kembali melalui marketplace Facebok dengan akun Deny tya dan terdakwa jual melalui COD dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) perbotolnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  pihak PT. TUNGGAL JAYA PERKASA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP. ---------

 

ATAU

KEDUA:

------ Bahwa terdakwa DENY LUTFI SETIAWAN BIN SUKRI (ALM.) pada tangal 12 Januari 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Kantor PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya UtaraNo.80 Surabayaatau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  terdakwa melakukan penggelapan tersebut terdakwa lakukan pada bulan Oktober 2024 s/d bulan Januari 2025, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) kartun botol tumbler merk BNG, merk TYSO dan merk Rosca berbagai ukuran dari Gudang PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya Utara No.80 Surabaya kemudian terdakwa buka dari dalam kardusnya lalu memasukkan botol-botol tumbler tersebut kedalam plastik kuning besar kemudian untuk mengelabuhi satpam terdakwa berikan tumpukan sampah yang seolah-olah terdakwa membuang sampah kemudian saksi Muhammad Syahrus (dalam berkas tersendiri) membawa kantong kresek tersebut keluar gudang, kemudian kresek berisi tumbler tersebut dititipkan di mobil box yang mana saksi Mardian Angga Satriya Bin Kapiin (dalam berkas tersendiri) sebagai sopir lalu membawa pulang kresek berisikan tumbler tersebut untuk saksi Mardian Angga Satriya Bin Kapiin (dalam berkas tersendiri) simpan dirimahnya, pulang kerja terdakwa mengambil boto tumbler tersebut untuk terdakwa bawa pulang kerumah, lalu terdakwa jual kembali melalui marketplace Facebok dengan akun Deny tya dan terdakwa jual melalui COD dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) perbotolnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  pihak PT. TUNGGAL JAYA PERKASA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 372 KUHP.--------

 

ATAU

Ketiga:

------ Bahwa terdakwa DENY SETIAWAN BIN SUKRI (ALM.) pada tangal 12 Januari 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Kantor PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya UtaraNo.80 Surabayaatau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, mencoba melakukan kejahatan dipidana” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  terdakwa melakukan penggelapan tersebut terdakwa lakukan pada bulan Oktober 2024 s/d bulan Januari 2025, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) kartun botol tumbler merk BNG, merk TYSO dan merk Rosca berbagai ukuran dari Gudang PT. TUNGGAL JAYA PERKASA Jl. Ngagel Jaya Utara No.80 Surabaya kemudian terdakwa buka dari dalam kardusnya lalu memasukkan botol-botol tumbler tersebut kedalam plastik kuning besar kemudian untuk mengelabuhi satpam terdakwa berikan tumpukan sampah yang seolah-olah terdakwa membuang sampah kemudian saksi Muhammad Syahrus (dalam berkas tersendiri) membawa kantong kresek tersebut keluar gudang, kemudian kresek berisi tumbler tersebut dititipkan di mobil box yang mana saksi Mardian Angga Satriya Bin Kapiin (dalam berkas tersendiri) sebagai sopir lalu membawa pulang kresek berisikan tumbler tersebut untuk saksi Mardian Angga Satriya Bin Kapiin (dalam berkas tersendiri) simpan dirimahnya, pulang kerja terdakwa mengambil boto tumbler tersebut untuk terdakwa bawa pulang kerumah, lalu terdakwa jual kembali melalui marketplace Facebok dengan akun Deny tya dan terdakwa jual melalui COD dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) perbotolnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  pihak PT. TUNGGAL JAYA PERKASA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 362 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya