Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
290/Pdt.Bth/2025/PN Sby PT. Trisula Abadi PT Adhi Karya (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 290/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Trisula Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.PT. Trisula Abadi
Tergugat
NoNama
1PT Adhi Karya (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan sah dan mengikat;
  3. Menyatakan bahwa Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam Nomor 44035/VI/ARB-BANI/2021 tanggal 2 Februari 2022, batal menurut hukum;
  4. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 01/Pdt.Eks.Rrb/2025 Jo Nomor 44035/VI/ARB-BANI/2021 tanggal 15 Januari 2025, batal menurut hukum;
  5. Menyatakan bahwa Terlawan telah salah dalam memperhitungkan pekerjaan pembangunan Revitalisasi Pabrik Gula Mojo, Sragen, sehingga mengakibatkan kerugian pada Pelawan;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi seharga nilai proyek yakni sebesar Rp. 90.238.365.000,- (sembilan puluh milyar dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan/atau senilai kerugian yang diderita oleh Pelawan yakni sebesar Rp. 76.386.775.972,- (tujuh puluh enam milyar tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah);
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Terlawan (uitvoerbaar bij vorraad);
  8. Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Memerintahkan kepada Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak