Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
434/Pdt.G/2025/PN Sby PT BORNEO MANUNGGAL PRATAMA 1.DJOHAN SETIAWAN
2.PT SUKSES JAYA ENERGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 434/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BORNEO MANUNGGAL PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suryo Hilal, SH.,MHPT BORNEO MANUNGGAL PRATAMA
Tergugat
NoNama
1DJOHAN SETIAWAN
2PT SUKSES JAYA ENERGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT SUMBER GUNUNG MAJU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan transaksi terhadap jual beli atas pemesanan material batu berdasarkan Purchase Order PO: 018/PO/BMP/SJE/XI/2023 tertanggal 14 November 2023 dan Purchase Order No: 001/PO/BMP/Pak Johan/I/2024 tertanggal 08 Januari 2024 yang di pesan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji) terhadap jual beli atas pemesanan material batu berdasarkan Purchase Order PO: 018/PO/BMP/SJE/XI/2023 tertanggal 14 November 2023 dan Purchase Order No: 001/PO/BMP/Pak Johan/I/2024 tertanggal 08 Januari 2024;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT dengan seketika,sekaligus dan tunai senilai Rp 15.941.858.905,70,- (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima rupiah tujuh puluh sen) dengan perincian sebagai berikut:
  •  
  •  
  •  
  1.  

Akibat keterlambatan pengiriman Material batu dari PARA TERGUGAT, sebagai upaya menyelamatkan keberlangsungan Proyek dengan Pihak HUTAMA – ADHI – ABIPRAYA, KSO untuk Segmen Karangjoang 3A Jalan Tol IKN. Yang seharusnya PENGGUGAT tidak mengeluarkan biaya tambahan. Akibat material dikirim terlambat sehingga diharuskan mengeluarkan biaya tambahan (extra) untuk menyediakan Material batu 1-2 dan 2-3 dalam bentuk:

  1. Orderan pada tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Perjanjian Angkutan Laut No. 033/SPAL/BMA-RFR/XI/2023 tertanggal 21 November 2023, untuk melakukan Pemesanan Material Batu Pecah 3/5 698,37 M3, Batu Pecah 2/3 339,84 M3, Abu Batu 471,53 M3, Batu Pecah ½ 863,79 M3 total Volume 2.373,53 M3

 

  1. Mengeluarkan Biaya Pengantaran dengan Kapal TB (tug boat) Elisabeth dan Kapal TK (tongkang) BG, SS 2302;

 

  1. Mengeluarkan Biaya Bongkar Muat Pelabuhan & Trucking Volume 2.373,53 M3 X Rp 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah), tanggal 04 Desember 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp489.063.300,-(empat ratus delapan puluh Sembilan juta enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah)

 

 

 

 

Rp 648.000.000 (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah)

 

Rp 201.750.050,- (dua ratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh rupiah)

  1.  

Pada tanggal dalam rentan waktu 28 November s/d 4 Desember 2023, PENGGUGAT diharuskan untuk melakukan pembelian material secara retail untuk mempertahankan kontrak KSO 3A yang terancam dilakukan pemutusan kontrak akibat keterlambatan Material yang dikirimkan oleh PARA TERGUGAT, adapun pembelian tersebut sebagai berikut:

  1. Tanggal 28 November 2023 PT BMP membeli material split 1/2 sebanyak 20 ret x 5 M3 = 100 M3, dari H. SANUSI MASSE

 

  1. Tanggal 02 Desember 2023 PT BMP membeli material split 2/3 sebanyak 20 ret x 5  M3= 100 M3, dari JUNAIDI

 

  1. Tanggal 04/12/2023 PT BMP membeli material split 2/3 dan split 1/2 masing-masing sebanyak 50 M3 dan 10 M3 = 60 M3, dari JUNAIDI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp 57.500.000 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

 

Rp 56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah)

 

Rp 33.600.000. (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)

  1.  

Hilangnya keuntungan secara wajar dari PENGGUGAT akibat pemutusan kontrak Proyek 3AI berdasarkan Surat Pemutusan Kontrak No:664/HK-AK-BA/IKN3A/KN/EKS/285/XI/23, tertanggal 30 November 2023, antara PENGGUGAT dengan HUTAMA – ADHI – ABIPRAYA, KSO tersebut mengakibatkan PENGGUGAT kehilangan pengerjaan proyek dari total sisa Volume pengecoran yang belum terealisasi sebanyak 39.846,28 M3 atau senilai Rp 57.717.636.070,00 (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh puluh rupiah) yang mengakibatkan PENGGUGAT kehilangan keuntungan yang didapat secara wajar dari keuntungan bersih nilai pekerjaan proyek tersebut diatas senilai Rp 13.426.175.115,70 (tiga belas miliar empat ratus dua puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima belas rupiah tujuh puluh sen) yang menjadi kerugian materiil yang telah terjadi secara nyata

Rp13.426.175.115,70 (tiga belas miliar empat ratus dua puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima belas rupiah tujuh puluh sen)

  1.  

Akibat dari pemutusan kontrak tersebut PENGGUGAT kehilangan Bank Garansi pada tanggal 20 Februari 2024 yang selanjutnya diberikan dan/atau dikembalikan kepada HUTAMA – ADHI – ABIPRAYA, KSO

Rp 5.523.771.567,-(lima miliar lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah)

  1.  

Akibat pemutusan kontrak tersebut penggugat kehilangan biaya provisi atas jaminan bank garansi pekerjaan proyek 3A1 yang disetorkan kepada bank kaltimtara  biaya provisi, biaya admin, dana blokir bank kaltimtara dan biaya Jasa imbalan kafalah  jaminan pelaksanaan & biaya Jasa imbalan kafalah   jaminan uang muka (sehingga total kerugian PENGGUGAT atas pencairan Jaminan uang muka senilai :

Rp 793,315.923 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah)

  1.  

Bahwa dengan diterimanya Material 1-2 dan 2-3 (material tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai PO)  dari PARA TERGUGAT melalui TK Grenada, PENGGUGAT diharuskan mengeluarkan dana untuk melakukan pembongkaran material dan pengantaran menuju stockpile berupa:

  1. Biaya Sandar dan Bongkar di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal, tanggal 11 Desember 2023

 

 

 

  1. Biaya Sandar dan Bongkar di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal, tanggal 13 Desember 2023

 

 

 

  1. Biaya Trucking dari CV. Malinta Group, tanggal 12 Desember 2023

 

 

 

 

  1. Biaya Rent EXA CAT 320 dari CV. Malinta Group, tanggal 14 Desember 2023

 

 

 

 

 

 

 

Rp175.655.220,- (seratus tujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh lima ribu dua ratus dua puluh rupiah)

 

Rp19.332.074,- (Sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh puluh empat rupiah)

 

Rp155.844.000,- (seratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah)

 

Rp26.160.000,- (dua puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah)

  1.  

Bahwa terhadap Pengiriman material kedua dari PARA TERGUGAT yang membawa material PO Material 1-2 dan 2-3 yang membawa material split 1-2 dan 2-3 (material tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai PO), menggunakan TB Selamat, dengan Volume 5.117,85, yang datang pada 10 Januari 2024, mengeluarkan dana untuk melakukan pembongkaran material dan pengantaran menuju stockpile PT BMP berupa:

  1. Biaya Jasa PBM, Barang, PNBP, Paket Sewa Alat Exca dan Truk 8 Jam, Sewa Alat Exca 8 Jam, Jasa Bongkar Muat dan Trucking-stockpile, PT Tepian Sekapung Nusantara, tanggal 12 s/d 16 Januari 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  
  1.  

Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 diketahui Material 3-5-7 yang dipesan berdasarkan PO 001/PO/BMP/ Pak Johan/I/2024 tertanggal 08 Januari 2024 dengan volume 5.209 M3 senilai Rp 2.317.964.950 + PPN11% = Rp 2.572.941.095,-(dua milyar lima ratus tujuh puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu Sembilan puluh lima rupiah). yang datang di Pelabuhan BMP menggunakan TB Diamond, proses bongkar muat dilakukan langsung oleh Pihak KSO 6B untuk selanjutnya dibawa ke lokasi Stock Pile milik BMP. Namun PENGGUGAT juga diharuskan mengeluarkan biaya tambahan kedatangan kapal sebagai berikut:

  1. biaya Sandar TB. Mandiri 38, dan TK. Diamond C berdasarkan Invoice Nomor 005/INV/BMP/I/2024 tertanggal 17 Januari 2024

 

 

  1. Jasa PBM, Jasa Barang dan PNBP berdasarkan Invoice Nomor 002/PT-TSN/INV/I/2024 tertanggal 23 Januari 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp83.342.560,-(delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah)

 

Rp13.344.434,-(tiga belas juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah)

  1.  

Bahwa dikarenakan material batu 3/5/7 yang dikirim oleh PARA TERGUGAT tidak dapat digunakan karena pada hasil uji laboratorium material tersebut diketahui untuk spesifikasi batu dari PARA TERGUGAT tidak sesuai standar pekerjaan proyek dan tidak dapat dipergunakan, sehingga Pihak KSO 6B mengharuskan PENGGUGAT untuk menambah Material Sirtu yang nantinya material tambahan tersebut akan dilakukan blanding dengan material dari PARA TERGUGAT agar selanjutnya material tersebut dapat dipergunakan pada proyek KSO 6B;

 

Adapun material tambahan Sirtu yang harus PENGGUGAT berikan kepada pihak KSO 6B agar material dari PARA TERGUGAT dapat digunakan, dilakukan dengan sistem Freight On Board dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 28 Januari 2024, menggunakan Tug Boat BERAU COAL 28, Kapal Tongkang ROBBY 208, Volume 3.401,34 M3 dalam rupiah Rp 578.227.800 + PPN 11%

 

 

  1. Pada tanggal 06 Februari 2024, menggunakan Tug Boat BMP 1234, Kapal Tongkang NELLY 56, Volume 3.311,47 M3 dalam rupiah RP 562.949.900 + PPN11%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp641.832.858,-(enam ratus empat puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah)

 

Rp624.874.389,-(enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh Sembilan rupiah)

TOTAL KERUGIAN Materil PENGGUGAT

 

Rp 23.072.979.508,70,-(dua puluh tiga miliar tujuh puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus delapan rupiah tujuh puluh sen).

11.

Total sisa hutang PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT

Rp 7.131.120.603,00 (tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh ribu enam ratus tiga rupiah)

TOTAL AKHIR KERUGIAN MATERIL PENGGUGAT SETELAH DIKURANGI DENGAN SISA TOTAL HUTANG PENGGUGAT KEPADA PARA TERGUGAT

Rp 15.941.858.905,70,- (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima rupiah tujuh puluh sen)

       
  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) kepada PENGGUGAT yang diperhitungkan dari nilai Rp 15.941.858.905,70,- (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima rupiah tujuh puluh sen) per-tahun yaitu sebesar Rp 956.495.154,342- (sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh empat rupiah tiga ratus empat puluh dua sen) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak PARA TERGUGAT tidak melaksanakan prestasinya untuk membayarkan ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateril dari PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde);
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak