Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Sby MOCH. FUSTHAATHUL AMRI., S.H 1.Kapolda Jawa Timur
2.Kepala Kepolisian Resor Probolinggo
3.POLRESTABES SURABAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOCH. FUSTHAATHUL AMRI., S.H
Termohon
NoNama
1Kapolda Jawa Timur
2Kepala Kepolisian Resor Probolinggo
3POLRESTABES SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Turut Termohon sah menurut hukum melakukan proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/641/VII/RES.1.9/2020/JATIM/POLRESTABES tertanggal 08 Juli 2020 atas nama Terlapor Nurul Aini Dkk, Perempuan, pekerjaan : Ibu Rumah, Pedagang, beralamat di Dusun Sabak RT.001, RW.006, Desa Dandang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Memberikan Keterangan Palsu pada Akta Autentik dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP ;
  2. Menyatakan TERMOHON I dan TERMOHON II melakukan tindakan sewenang- wenangan terhadap proses penghentian penyidikan yang non prosedural menurut hukum ;
  3. Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk menindaklanjuti, berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/641/VII/RES.1.9/2020/JATIM/POLRESTABES tertanggal 08 Juli 2020 ;
  4. Menyatakan bukti hukum berupa :

a. Permohonan Permintaan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya
tanggal 08 Juli 2020 Perkara No. 414/Pdt.G/1992/PT.SBY tertanggal 28
Agustus 1992 ;---------------------------------------------------------------------------------------
b. Jawaban Surat dari Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 06 Agustus 2020
terhadap Pemohonan Salinan Putusan Perkara No. 414/Pdt.G/1992/PT.SBY
tertanggal 28 September 1992 ;----------------------------------------------------------------
c. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 414/Pdt.G/1992/PT.SBY
tertanggal 28 Agustus 1992 ;--------------------------------------------------------------------
d. Laporan Polisi Nomor : LP/B/641/VII/RES.1.9/2020/JATIM/POLRESTABES,
tertanggal 08 Juli 2020 dengan Pelapor M. Fusthaathul Amri dengan Terlapor
Nurul Aini Dkk sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat
dan/atau memberikan keterangan palsu pada Akta Autentik dan/atau Penipuan
Penggelapan sebagaiamana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau
Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP ;-------------------
e. Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Polisi dan Penunjukan
Penyelidik / Penyidik (SP2HP ke 1), No.
B/1838/541.1/VII/RES.1.19/2020/Satreskrim dari Polrestabes Surabaya,
tertanggal 05 Juli 2020 yang ditujukan kepada saya Sdr. Moch. Fusthaathul
Amri ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/
576/VII/Res.1.11/2020/Satreskrim tertanggal 31 Juli 2020 yang ditujukan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ;-----------------------------------------------
g. Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti STPB Nomor :
260/IX/Res.1.11/2020/Satreskrim dari Jauhari kepada Aipda Nanang Suyanto
Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya selaku Penyidik, pada
tanggal 15 September 2020 ;--------------------------------------------------------------------
h. Surat Keterangan Ahli Waris dari Perkawinan Almarhumah Rodeyah dan H.
Ali Murtado yang masih hidup mempunyai 5 (orang) orang putra / putri yaitu
Nurul Aini, Choirul Nisa, Roni Rohmad, Farida dan Hasani tertanggal 07
Agustus 2007, yang mengetahui Kepala Desa Dungun, Kecamatan Tongas,
Kabupaten Probolinggo H.M. Hatta Alfatah dan Mengetahui Camat Tongas
Slamet Riyadi, S.H., M.Si. ;----------------------------------------------------------------------
Pra Peradilan hal. 25
i. Surat keterangan No. 590/53/426.423.04/2020 yang dikeluarkan oleh
Mohamad Mujib Kepala Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten
Probolinggo, yang menerangkan terkait Petok D Persil 37 D.I luas 1.280 M2
atas nama Soedah Saini (Almarhum) dalam keterangan pada tahun 1972
Kasih/Hibah 505 menjadi Petok 505 atas nama Rodiyah Persil 37 D.I luas 1.280
M2 didalam buku Arsip Desa tidak adanya Akta Hibah ;-------------------------------
j. Surat Keterangan No. 140/121/426.423.04/2021 tertanggal 21 Mei 2021 yang
dikeluarkan oleh Mohamad Mujib Kepala Desa Dungun, Kecamatan Tongas,
Kabupaten Probolinggo, yang menerangkan Surat Keterangan Ahli Waris pada
tanggal 07 Agustus 2006 tidak dikeluarkan oleh Kepala Desa Dungun,
Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo mengingat saksi-saksi yang ada
dalam Surat Keterangan Ahli Waris tersebut bukan saksi-saksi dari Staf Kantor
Desa Dungun melainkan dari pihak luar dan terlebih Surat Keterangan Ahli
Waris pada tanggal 07 Agustus 2006 tidak tercatat dalam register buku arsip
Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo ;--------------------------
Mempunyai nilai kekuatan yang mengikat dan sah menurut hukum ;----------------------

  1. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II mengembalikan berkas perkara kepada Turut Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara pidana atas nama Terlapor Nurul Aini Dkk berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/641/VII/RES.1.9/2020/JATIM/POLRESTABES tertanggal 08 Juli 2020 ;
  2. Menyatakan Bukti hukum berupa : ---------------------------------------------------------------

- Permohonan Permintaan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya
tanggal 08 Juli 2020 Perkara No. 414/Pdt.G/1992/PT.SBY tertanggal 28
Agustus 1992 ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Jawaban Surat dari Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 06 Agustus 2020
terhadap Pemohonan Salinan Putusan Perkara No. 414/Pdt.G/1992/PT.SBY
tertanggal 28 September 1992 ;----------------------------------------------------------------
- Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 414/Pdt.G/1992/PT.SBY
tertanggal 28 Agustus 1992 berkekuatan hukum tetap;----------------------------------
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/641/VII/RES.1.9/2020/JATIM/POLRESTABES,
tertanggal 08 Juli 2020 dengan Pelapor M. Fusthaathul Amri dengan Terlapor
Nurul Aini Dkk sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat
dan/atau memberikan keterangan palsu pada Akta Autentik dan/atau Penipuan
Penggelapan sebagaiamana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau
Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP ;-------------------
- Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Polisi dan Penunjukan
Penyelidik / Penyidik (SP2HP ke 1), No.
Pra Peradilan hal. 26
B/1838/541.1/VII/RES.1.19/2020/Satreskrim dari Polrestabes Surabaya,
tertanggal 05 Juli 2020 yang ditujukan kepada saya Sdr. Moch. Fusthaathul
Amri ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/
576/VII/Res.1.11/2020/Satreskrim tertanggal 31 Juli 2020 yang ditujukan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ;-----------------------------------------------
- Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti STPB Nomor :
260/IX/Res.1.11/2020/Satreskrim dari Jauhari kepada Aipda Nanang Suyanto
Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya selaku Penyidik, pada
tanggal 15 September 2020 ;--------------------------------------------------------------------
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Perkawinan Almarhumah Rodeyah dan H.
Ali Murtado yang masih hidup mempunyai 5 (orang) orang putra / putri yaitu
Nurul Aini, Choirul Nisa, Roni Rohmad, Farida dan Hasani tertanggal 07
Agustus 2007, yang mengetahui Kepala Desa Dungun, Kecamatan Tongas,
Kabupaten Probolinggo H. M. Hatta Alfatah dan Mengetahui Camat Tongas
Slamet Riyadi, S.H., M.Si. ;----------------------------------------------------------------------
- Surat keterangan No. 590/53/426.423.04/2020 yang dikeluarkan oleh
Mohamad Mujib Kepala Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten
Probolinggo, yang menerangkan terkait Petok D Persil 37 D.I luas 1.280 M2
atas nama Soedah Saini (Almarhum) dalam keterangan pada tahun 1972
Kasih/Hibah 505 menjadi Petok 505 atas nama Rodiyah Persil 37 D.I luas 1.280
M2 didalam buku Arsip Desa tidak adanya Akta Hibah ;-------------------------------
- Surat Keterangan No. 140/121/426.423.04/2021 tertanggal 21 Mei 2021 yang
dikeluarkan oleh Mohamad Mujib Kepala Desa Dungun, Kecamatan Tongas,
Kabupaten Probolinggo, yang menerangkan Surat Keterangan Ahli Waris pada
tanggal 07 Agustus 2006 tidak dikeluarkan oleh Kepala Desa Dungun,
Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo mengingat saksi-saksi yang ada
dalam Surat Keterangan Ahli Waris tersebut bukan saksi-saksi dari Staf Kantor
Desa Dungun melainkan dari pihak luar dan terlebih Surat Keterangan Ahli
Waris pada tanggal 07 Agustus 2006 tidak tercatat dalam register buku arsip
Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo ;--------------------------
Harus dimaknai telah memenuhi minimal dua alat bukti yang termuat dalam
Ketentuan Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). ;

  1. Menetapkan Termohon I, Termohon II dan Turut Termohon untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya