Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT, merupakan (Perbuatan Melawan Hukum) kepada PENGGUGAT;
- Menetapkan, Kerugian PENGGUGAT
- Kerugian Materil yang dialami tergugat sebesar Rp. Rp. 61.425.000,- (Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Kerugian Immateriil Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil PENGGUGAT yang dialami, sebanyak Rp. 161.425.000,- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Menetapkan Menetapkan SITA JAMINAN, Gaji PARA TERGUGAT dari bulan April 2025 hingga seterusnya. Apabila PARA TERGUGAT, JIKA tidak membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil PENGGUGAT yang dialami, sebanyak Rp. 161.425.000,- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|