Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (Pasal 81 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa upah lembur/upah kelebihan jam kerja Penggugat mulai bulan April 2021 s/d Agustus 2023 sebesar Rp. 114.788.280- (Seratus empat belas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Tahun 2021 (April s/d Desember) upah lembur/upah kelebihan jam kerja sebesar Rp. 18.643.500,00;
- Tahun 2022 (Januari s/d Desember) upah lembur/upah kelebihan jam kerja sebesar Rp.56.906.521,00;
- Tahun 2023 (Januari s/d Agustus) upah lembur/upah kelebihan jam kerja sebesar Rp. 39.238.259,00.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta Tergugat
- Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
|