Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3168/Pdt.P/2025/PN Sby ALI MAS DUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3168/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALI MAS DUKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON,
  2. Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON  memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
  1. ALI MAS DUKI yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah milik PEMOHON .
  2. ALI MAS DUKI yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON .
  3. ALI MAS DUKI yang terdapat pada dokumen Sertifikat Hak Milik No. 249 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Sampang milik PEMOHON.

adalah SATU ORANG YANG SAMA ;

         selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah KTP

Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak