| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum perubahan status perkawinan pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 3578182609740001, semula tertulis KAWIN berubah menjadi BELUM KAWIN dan perubahan status perkawinan pada Kartu Keluarga Nomor ; 3578182203240023 semula tertulis KAWIN BELUM TERCATATAT berubah menjadi tulisan BELUM KAWIN ;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan status perkawinan tersebut dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 3578182609740001 dan Kartu Keluarga Nomor ; 3578182203240023 setelah menerima Salinan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Kota Surabaya, Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatatkan perubahan status perkawinan Pemohon, pada register yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya merekam data perubahan status perkawinan tersebut dalam database Kependudukan;
- Membebankan biaya perkara pada Pemohon atau menanggung biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|