Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2459/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH JOKO HARIYANTO Bin SUNARTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2459/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6239 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO HARIYANTO Bin SUNARTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  6647 / Eoh.2/ 10 /2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

           Nama

:

JOKO HARIYANTO Bin SUNARTO   

Tempat Lahir

:

Boyolali     

Umur / Tgl Lahir

:

42 tahun / 19 September 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Karangduren RT 004 RW 010 Ds. Kiringan Kec. Boyolali Kab./ Boyolali Jawa Tengah atau Dsn. Tenaru RT 003 RW 001 Kel. Driyorejo Kec. Driyorejo Kab. Gresik

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (sopir)    

Pendidikan

:

SLTP (tamat)  

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal  04 September 2025   s/d tanggal 23 September 2025   

Perpanjangan oleh JPU

 

Penuntut Umum

 

 

:

 

:

 

 

Rutan, sejak tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 02 November 2025

Rutan , sejak tanggal 30 Oktober 2025 s/d tanggal 18 November 2025  

 

 

  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa  JOKO HARIYANTO Bin SUNARTO  pada hari  Selasa  tanggal  02 September  2025 sekira jam 20.30  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September  tahun 2025  bertempat  di  dalam rumah Pondok Manggala Blok BC I No. 1 RT / RW 002 / 005 Kel. Balasklumprik Kec. Wiyung Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berkeliling dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega dengan No Pol :L-3724-BAO warna merah untuk mencari sasaran, setiba di Pondok Menggala Blok BC I No. 1 RT / RW 002 / 005 Kel. Balasklumprik Kec. Wiyung Surabaya yang merupakan rumah milik saksi SOFIE FAUZIAWATI yang pada waktu itu dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi oleh saksi SOFIE FAUZIAWATI melihat keadaan sekitar yang sepi dan aman kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dengan membuka pintu slot pagar rumah yang pada saat itu tidak digembok selanjutnya terdakwa menuju ke jendela kamar depan dan langsung mencongkel dengan menggunakan alat yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa yaitu berupa 2 (dua) buah obeng minus dan setelah berhasil membuka jendela tersebut kemudian terdakwa masuk dan langsung menuju ke lemari yang ada di dalam kamar-kamar dan saat itu juga terdakwa langsung membuka lemari yang ada di dalam kamar belakang kemudian membuka laci lemari dan mengambil beberapa perhiasan beserta dompetnya serta jam tangan yaitu 5 (lima) buah gelang emas, 9 (Sembilan) buah cincin emas diantaranya 5 (lima) emas putih dan 4 (empat) emas kuning, 2 (dua) pasang anting emas putih, 6 (enam) buah jam tangan beserta 1 (satu) buah kotak jam merk guess, 6 (enam) buah dompet perhiasan, 4 (empat) buah kotak perhiasan , setelah berhasil mengambil  kemudian terdakwa melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya telah dicongkel dan menuju ke sepeda terdakwa yang berada di luar rumah.
  • Bahwa barang-barang yang berhasil diambil oleh terdakwa yaitu : 5 (lima) buah gelang emas, 9 (Sembilan) buah cincin emas diantaranya 5 (lima) emas putih dan 4 (empat) emas kuning, 2 (dua) pasang anting emas putih, 6 (enam) buah jam tangan beserta 1 (satu) buah kotak jam merk guess, 6 (enam) buah dompet perhiasan, 4 (empat) buah kotak perhiasan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dapat diketahui dari rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah saksi SOFIE FAUZIAWATI dan akhirnya terdakwa dapat ditangkap oleh pihak yang berwajib.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi SOFIE FAUZIAWATI  mengalami kerugian sebesar ± Rp. 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah).

                                                                                                    

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 , ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya