Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2533/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. BAGUS FIRMANSYAH Bin RACHMADSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2533/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6790/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS FIRMANSYAH Bin RACHMADSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa BAGUS FIRMANSYAH Bin RACHMADSYAH pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Quality Garden Blok H-1 No. 16, Kel. Jeruk Gamping, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa Terdakwa menggunakan sarana menggunakan 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek Oppo Reno 5F Warna Hitam yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa untuk memainkan permainan judi online slot Sweet Bonanza pada situs https://www.domtoto51.com/.
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut yakni dengan cara, pertama Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome, kemudian pada kolom pencarian terdakwa mengetik situs https://www.domtoto51.com/, lalu terdakwa masuk ke situsnya dan memasukan username Mazbg81 dan password ae305dream, kemudian masuk ke menu utama Situs Judi Online tersebut. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu ke akun judi online milik terdakwa dengan jumlah uang yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara di Top Up atau ditransfer melalui Aplikasi M Banking BCA milik Terdakwa dengan nama Bagus Firmansyah dengan nomor Rekening BCA 2711386850.
    • Setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa kemudian kembali membuka aplikasi Google Chrome dan masuk ke akun terdakwa di situs judi online yang telah terbuka sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memilih permainan Slot Sweet Bonanza. Setelah memilih jumlah taruhan selanjutnya Terdakwa memilih spin. Apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa memilih spin tersebut sama semua dan berurutan maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berdasarkan jumlah uang taruhan yang Terdakwa taruhkan.
    • Bahwa hasil dari permainan judi yang dilakukan Terdakwa hasilnya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan kadang Terdakwa gunakan untuk Top Up untuk bermain Judi jenis Slot tersebut lagi;
    • Bahwa permainan Judi Online Jenis Slot Sweet Bonanza yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa BAGUS FIRMANSYAH Bin RACHMADSYAH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------

 

--------------------------------------- ATAU ---------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa BAGUS FIRMANSYAH Bin RACHMADSYAH pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Quality Garden Blok H-1 No. 16, Kel. Jeruk Gamping, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira Pukul 12.45 WIB, Saksi DJAJAG SWANGGONO dan Saksi ANDIK ENDRO SETIAWAN yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, mendapatkan laporan Masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perjudian di area Rumah Quality Garden Blok H-1 No. 16, Kel. Jeruk Gamping, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo . Selanjutnya Saksi DJAJAG SWANGGONO dan Saksi ANDIK ENDRO SETIAWAN Sekira Pukul 13.00 WIB langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana perjudian, yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa ditemukan bukti bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi Online jenis Slot Sweet Bonanza, yang Terdakwa mainkan lewat akun Terdakwa dengan username Mazbg81 dan password ae305dream dengan menggunakan 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek Oppo Reno 5F Warna Hitam.
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut yakni dengan cara, pertama Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome, kemudian pada kolom pencarian terdakwa mengetik situs https://www.domtoto51.com/, lalu terdakwa masuk ke situsnya dan memasukan username Mazbg81 dan password ae305dream, kemudian masuk ke menu utama Situs Judi Online tersebut. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu ke akun judi online milik terdakwa dengan jumlah uang yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara di Top Up atau ditransfer melalui Aplikasi M Banking BCA milik Terdakwa dengan nama Bagus Firmansyah dengan nomor Rekening BCA 2711386850.
    • Setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa kemudian kembali membuka aplikasi Google Chrome dan masuk ke akun terdakwa di situs judi online yang telah terbuka sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memilih permainan Slot Sweet Bonanza. Setelah memilih jumlah taruhan selanjutnya Terdakwa memilih spin. Apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa memilih spin tersebut sama semua dan berurutan maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berdasarkan jumlah uang taruhan yang Terdakwa taruhkan.
    • Bahwa hasil dari permainan judi yang dilakukan Terdakwa hasilnya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan kadang Terdakwa gunakan untuk Top Up untuk bermain Judi jenis Slot tersebut lagi;
    • Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Saksi DJAJAG SWANGGONO dan Saksi ANDIK ENDRO SETIAWAN tersebut terdapat barang bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek Oppo Reno 5F Warna Hitam milik Terdakwa;
    • Bahwa permainan Judi Online Jenis Slot Sweet Bonanza yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa BAGUS FIRMANSYAH Bin RACHMADSYAH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

--------------------------------------- ATAU ---------------------------------------

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa BAGUS FIRMANSYAH Bin RACHMADSYAH pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Quality Garden Blok H-1 No. 16, Kel. Jeruk Gamping, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, perbuatan Terdakwa tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025, Saksi DJAJAG SWANGGONO dan Saksi ANDIK ENDRO SETIAWAN yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, mendapatkan informasi bahwa ada orang di area Rumah Quality Garden Blok H-1 No. 16, Kel. Jeruk Gamping, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo yang sedang bermain judi online. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut sekira Pukul 13.00 WIB, Saksi DJAJAG SWANGGONO dan Saksi ANDIK ENDRO SETIAWAN langsung menuju ke Lokasi tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Selanjutnya saat diinterogasi, terdakwa mengakui bermain judi online jenis Slot Sweet Bonanza;
    • Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Saksi DJAJAG SWANGGONO dan Saksi ANDIK ENDRO SETIAWAN tersebut terdapat barang bukti yang diamankan, berupa berupa 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merek Oppo Reno 5F Warna Hitam milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut yakni dengan cara, pertama Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome, kemudian pada kolom pencarian terdakwa mengetik situs https://koin25hoki.best/, lalu terdakwa masuk ke situsnya dan memasukan username Runsdiyanto dan password rusdiyanto, kemudian masuk ke menu utama Situs Judi Online tersebut. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu ke akun judi online milik terdakwa dengan jumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara di Top Up atau ditransfer melalui Aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nama Rusdiyanto dengan nomor DANA 087714872011.
    • Setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa kemudian kembali membuka aplikasi Google Chrome dan masuk ke akun terdakwa di situs judi online yang telah terbuka sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memilih permainan Slot Gates Of Olympus. Setelah memilih jumlah taruhan selanjutnya Terdakwa memilih spin. Apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa memilih spin tersebut sama semua dan berurutan maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berdasarkan jumlah uang taruhan yang Terdakwa taruhkan.
    • Bahwa hasil dari permainan judi yang dilakukan Terdakwa hasilnya Terdakwa gunakan untupertama Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome, kemudian pada kolom pencarian terdakwa mengetik situs https://www.domtoto51.com/, lalu terdakwa masuk ke situsnya dan memasukan username Mazbg81 dan password ae305dream, kemudian masuk ke menu utama Situs Judi Online tersebut. Selanjutnya Terdakwa melakukan deposit terlebih dahulu ke akun judi online milik terdakwa dengan jumlah uang yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara di Top Up atau ditransfer melalui Aplikasi M Banking BCA milik Terdakwa dengan nama Bagus Firmansyah dengan nomor Rekening BCA 2711386850.
    • Setelah berhasil melakukan deposit, terdakwa kemudian kembali membuka aplikasi Google Chrome dan masuk ke akun terdakwa di situs judi online yang telah terbuka sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memilih permainan Slot Sweet Bonanza. Setelah memilih jumlah taruhan selanjutnya Terdakwa memilih spin. Apabila gambar yang keluar setelah Terdakwa memilih spin tersebut sama semua dan berurutan maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berdasarkan jumlah uang taruhan yang Terdakwa taruhkan.
    • Bahwa hasil dari permainan judi yang dilakukan Terdakwa hasilnya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan kadang Terdakwa gunakan untuk Top Up untuk bermain Judi jenis Slot tersebut lagik keperluan sehari-hari dan kadang Terdakwa gunakan untuk Top Up untuk bermain Judi jenis Slot tersebut lagi;
    • Bahwa permainan Judi Online Jenis Slot Sweet Bonanza yang Terdakwa mainkan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa BAGUS FIRMANSYAH Bin RACHMADSYAH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

Surabaya, 20 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya