Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1151/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. YANUAR RAMADHANI BIN BAGUS PRABOWO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1151/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2698/M.5.10.3/EOH.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUAR RAMADHANI BIN BAGUS PRABOWO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa  YANUAR RAMADHANI bin BAGUS PRABOWO pada hari Jumat  tanggal 07 Maret  2025  sekitar jam 07.00 Wib,  atau pada waktu lain dalam bulan November dalam tahun 2025  bertempat   di Jl. Bendul merisi  Gg.I Selatan No.41 Wonocolo  Kota  Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit HP Mrek Vivo , Uang tunai Rp, 200.000,- dan 1 Buah dompet  yang berisi SIM, STNK, KTP dan ATM  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa YANUAR RAMADHANI bin BAGUS PRABOWO jalan jalan mencari sasaran pencurian pada saat melewati Jl  Bendul merisi  Gg.I Selatan No.41 Wonocolo  Kota  Surabaya terdakwa melihat rumah saksi Kholifa pintunya tidak tertutup lalu terdakwa mendekati rumah tersebut, setelah merasa tidak ada yang melihat lalu terdakwa masuk didalam rumah melalui pintu rumah lalu masuk didalam rumah mengambil  1 (satu) Unit HP Mrek Vivo , Uang tunai Rp, 200.000,- dan 1 Buah Dompet yang berisi SIM, STNK, KTP dan ATM, yang berada diata meja diruang tamu, barang barang tersebut terdakwa dibawa ditempat lain dikuasai sebagai miliknya lalu uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri, sedangkan  dompet serta SIM, STNK, KTP dan kartu ATM dibuang dikali  dan HP terdakwa mau dijual namun belum sempat dijual keburu ditangkap
  • Bahwa terdakwa masuk didalam rumah saksi Khalifa menggunakan jaket warna abu abu dan menggjnakan topi warnah merah agar tidak diketahui orang.
  • Bahwa setelah itu saksi Khalifa mengetahui bila barang barang  1 (satu) Unit HP Mrek Vivo , Uang tunai Rp, 200.000,- dan 1 Buah dompet  yang berisi SIM, STNK, KTP dan ATM    telah hilang setelah melihat rekaman CCTV mbahwa pelaku pencurian seorang laki laki yangmenggunakan jaket Abu abu dan Topi warnah merah, selanjutnya saksimKhalifa melporkan pada plsek yang terdekat.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MKhalifa  mengalami kerugian sekitar Rp,2.000.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya