Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa YANUAR RAMADHANI bin BAGUS PRABOWO pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar jam 07.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan November dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Bendul merisi Gg.I Selatan No.41 Wonocolo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit HP Mrek Vivo , Uang tunai Rp, 200.000,- dan 1 Buah dompet yang berisi SIM, STNK, KTP dan ATM seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa YANUAR RAMADHANI bin BAGUS PRABOWO jalan jalan mencari sasaran pencurian pada saat melewati Jl Bendul merisi Gg.I Selatan No.41 Wonocolo Kota Surabaya terdakwa melihat rumah saksi Kholifa pintunya tidak tertutup lalu terdakwa mendekati rumah tersebut, setelah merasa tidak ada yang melihat lalu terdakwa masuk didalam rumah melalui pintu rumah lalu masuk didalam rumah mengambil 1 (satu) Unit HP Mrek Vivo , Uang tunai Rp, 200.000,- dan 1 Buah Dompet yang berisi SIM, STNK, KTP dan ATM, yang berada diata meja diruang tamu, barang barang tersebut terdakwa dibawa ditempat lain dikuasai sebagai miliknya lalu uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri, sedangkan dompet serta SIM, STNK, KTP dan kartu ATM dibuang dikali dan HP terdakwa mau dijual namun belum sempat dijual keburu ditangkap
- Bahwa terdakwa masuk didalam rumah saksi Khalifa menggunakan jaket warna abu abu dan menggjnakan topi warnah merah agar tidak diketahui orang.
- Bahwa setelah itu saksi Khalifa mengetahui bila barang barang 1 (satu) Unit HP Mrek Vivo , Uang tunai Rp, 200.000,- dan 1 Buah dompet yang berisi SIM, STNK, KTP dan ATM telah hilang setelah melihat rekaman CCTV mbahwa pelaku pencurian seorang laki laki yangmenggunakan jaket Abu abu dan Topi warnah merah, selanjutnya saksimKhalifa melporkan pada plsek yang terdekat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MKhalifa mengalami kerugian sekitar Rp,2.000.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |