Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby DARMIN PT NUSANTARA INDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARMIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIDHA LAILY ACHSANI, S.H.DARMIN
Termohon
NoNama
1PT NUSANTARA INDAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / DARMIN terhadap TERMOHON PKPU / PT. NUSANTARA INDAH untuk seluruhnya;

 

2.      Menyatakan dan menetapkan TERMOHON PKPU / PT. NUSANTARA INDAH dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara / PKPUS - selama 45 (empat puluh lima) hari (dengan segala akibat hukumnya) terhitung sejak tanggal Putusan dalam Perkara ini diucapkan;

 

3.      Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari dan/atau terhadap TERMOHON PKPU / PT. NUSANTARA INDAH;

 

4.      Mengangkat :

 

  • SHOKIB MAHENDRA S.H., CTL., CLA., CLI., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-82 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021,

 

  • BENITA CITRA WIRA DIPUTRO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-185 AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021, dan

 

  • SONG TINUS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-358AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022,

 

sebagai Tim Pengurus (Pengurus) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PKPU atau sebagai Tim Kurator dalam hal terjadi proses Kepailitan dalam Perkara ini;

 

5.      Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT. NUSANTARA INDAH, PEMOHON PKPU / DARMIN, dan Kreditor / Kreditor-Kreditor Lain yang dikenal dengan Surat Tercatat atau melalui Kurir - untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan (paling lama) pada hari ke-45 (empat puluh lima) setelah Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara / PKPUS dalam Perkara ini diucapkan;

 

6.      Menetapkan Biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PKPU berakhir;

 

7.      Membebankan Biaya Perkara dalam Perkara ini kepada TERMOHON PKPU / PT. NUSANTARA INDAH;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak