Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa RICHARD LADEWA KYOTO BIN KARIYOTO pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Perum Taman Pondok Jati Bi No. 15, Tahap 3, Jalan Raya Taman, Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa mendapat arahan mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah di ranjau oleh Sdr. AMBON (DPO). Selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy No. Pol : L 4129 TI menuju lokasi ranjauan di daerah Masjid Agung depan rumah makan AGIS, Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, sebanyak 15 (lima belas) poket plastic Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa bawa dan membuka masing-masing bungkus aluminium foil yang dimasukkan ke dalam sedotan plastic warna hitam dan mengambilnya sedikit-sedikit untuk dikonsumsi sembari menunggu arahan dari Sdr. AMBON (DPO) untuk meranjau kembali Narkotika jenis Shabu. Setelah mendapat arahan Sdr. AMBON (DPO), kemudian Terdakwa meranjau Narkotika jenis Shabu tersebut di daerah Jalan Raya Pagesangan dan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya dan daerah Jalan Raya Suko Legok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Setelah meranjau, kemudian Terdakwa mengirimkan foto beserta lokasi ranjau tersebut ke Whatsapp Sdr. AMBON (DPO). Keuntungan yang didapat oleh Terdakwa dengan menjadi kurir Narkotika jenis Shabu sebanyak 15 (lima belas) poket plastic yaitu per poket Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) yang ditransfer sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh Sdr. AMBON (DPO). Uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membetulkan knalpot sepeda motor dan untuk membeli makan, bensin, rokok dan minuman;
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang santai di dalam rumah yang beralamat di Perum Taman Pondok Jati Bi No. 15, Tahap 3, Jalan Raya Taman, Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA dan Saksi EDO RANTO PERKASA yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam Nosim 0895-30704984, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Grey No.Pol L 4129 TI, di Perum Taman Pondok Jati Bi No. 15, Tahap 3, Jalan Raya Taman, Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur kemudian dilakukan pengecekan dalam Handphone Terdakwa tersebut dan ditemukan foto lokasi dan shareloc ranjauan, atas hal tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing (+0,381, ±0,181, +0,164) gram, dengan berat total ± 0,726 (nol koma tujuh dua enam) gram berada di lokasi ranjauan di daerah Jalan Raya Pagesangan dan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, serta 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing (+0,138, ±0,140, +0,144, ±0,145, +0,170) gram, dengan berat total + 0,737 (nol koma tujuh tiga tujuh) gram berada di lokasi ranjauan di daerahJalan Raya Suko Legok, Kecamatan Sukodomo, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Kota Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Maret 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing ± 0,381, ± 0,181, ± 0,164 ± 0,138, ± 0,140, ± 0,144, ± 0, 145, ± 0, 170 dengan berat keseluruhan ± 1,463 (satu koma empat enam tiga) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02775/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa RICHARD LADEWA KYOTO BIN KARIYOTO dengan kesimpulan:
- 06152/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,381 gram.
- 06153/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,181 gram
- 06154/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,164 gram
- 06155/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,138 gram
- 06156/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,140 gram
- 06157/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,144 gram
- 06158/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,145 gram
- 06159/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,170 gram
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa RICHARD LADEWA KYOTO BIN KARIYOTO pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Perum Taman Pondok Jati Bi No. 15, Tahap 3, Jalan Raya Taman, Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang santai di dalam rumah yang beralamat di Perum Taman Pondok Jati Bi No. 15, Tahap 3, Jalan Raya Taman, Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA dan Saksi EDO RANTO PERKASA yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam Nosim 0895-30704984, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Grey No.Pol L 4129 TI, di Perum Taman Pondok Jati Bi No. 15, Tahap 3, Jalan Raya Taman, Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur kemudian dilakukan pengecekan dalam Handphone Terdakwa tersebut dan ditemukan foto lokasi dan shareloc ranjauan, atas hal tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing (+0,381, ±0,181, +0,164) gram, dengan berat total ± 0,726 (nol koma tujuh dua enam) gram berada di lokasi ranjauan di daerah Jalan Raya Pagesangan dan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, serta 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing (+0,138, ±0,140, +0,144, ±0,145, +0,170) gram, dengan berat total + 0,737 (nol koma tujuh tiga tujuh) gram berada di lokasi ranjauan di daerahJalan Raya Suko Legok, Kecamatan Sukodomo, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Kota Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Maret 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing ± 0,381, ± 0,181, ± 0,164 ± 0,138, ± 0,140, ± 0,144, ± 0, 145, ± 0, 170 dengan berat keseluruhan ± 1,463 (satu koma empat enam tiga) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02775/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa RICHARD LADEWA KYOTO BIN KARIYOTO dengan kesimpulan:
- 06152/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,381 gram.
- 06153/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,181 gram
- 06154/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,164 gram
- 06155/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,138 gram
- 06156/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,140 gram
- 06157/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,144 gram
- 06158/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,145 gram
- 06159/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,170 gram
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |