| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian ibu kandungnya bernama Salimah yang meninggal dunia di Surabaya tanggal 15 Juni 1979 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan atas kematian ibu Pemohon tersebut kedalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Salimah, agar kematian almarhumah Salimah, dicatat dalam daftar kematian tambahan untuk Golongan Warga Negara Indonesia menurut Stbl. 1917 No. 130 Jo Stbl. 1919 No. 81 dengan sebuah Akta yang menerangkan bahwa di Surabaya pada tanggal 15 Juni 1979, telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Salimah dalam usianya yang ke 51 Tahun, terlahir di Surabaya dan bertempat tinggal di Surabaya;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku;
|