| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat II untuk mencabut pengajuan lelang eksekusi yang sudah diajukan kepada Tergugat I;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi sampai perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap / inkracht;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk :
- melakukan penutupan fasilitas pinjaman rekening Koran atas nama Penggugat ( Abdullah Saleh ).
- melakukan reschedule / Restrukturisasi hutang Pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) tanpa disertai bunga, denda dan/atau biaya tambahan lainnya serta keringanan/penghapusan bunga yang selama 14 tahun lamanya sudah terbayarkan kepada pihak BRI sebagai apresiasi kepada Nasabah lama yang selama ini mempunyai track record baik.
- Memberi kesempatan Penggugat untuk menukar agunan dengan SHM Nomor 100/K, atas nama Abdullah Saleh.
- Menghukum kepada secara tanggung renteng Para Tergugat bilamana lelang terjadi untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil sebesar RP. 15.000.000.000,- (harga obyek jaminan) - Rp. 6.038.000.000,- (harga penawaran lelang) = Rp. 8.962.000.000,- (depalan milyard sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar BijVorrad)
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini . |