Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
610/Pid.B/2025/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. ROSO SETIOBUDI BIN DULGANI Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 610/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1407/M.5.43/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSO SETIOBUDI BIN DULGANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-973/02/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ROSO SETIOBUDI BIN DUL GANI

Nomor Identitas

:

3578131705720004

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

52 Tahun / 17 Mei 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kranggan Panselan V/19 Rt 01 Rw 08 Kel Sawahan Kec Sawahan Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ROSO SETIOBUDI BIN DUL GANI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

29 Desember 2024 s/d 17 Januari 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

18 Januari 2025 s/d 26 Februari 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

26 Februari 2025 s/d 17 Maret 2025

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

------ Bahwa ia terdakwa ROSO SETIOBUDI Bin DUL GANI pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Depan Stand Cakue Peneleh Tanap III Lantai I Pasar Atom Jalan Bunguran No. 45 Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 atau setidak – tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 terdakwa mendatangi Pasar Atom Surabaya, kemudian terdakwa menuju ke area stand yang berada di Lantai 1 Pasar Atom Tahap III yang kemudian melihat saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI sedang berjalan dengan membawa tas selempang yang diselempangkan di sebelah kanan, lalu terdakwa mengikuti saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI dari arah belakang, kemudian terdakwa mendekati ke arah saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI lalu membuka resleting tas dan mengambil 1 (satu) buah dompet warna cream merk embro milik saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
  • Kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah dompet warna cream merk embro tersebut, terdakwa berbalik badan bergegas untuk pergi, akan tetapi terdakwa langsung di halangi oleh saksi SUGENG HARIYADI selaku ayah dari saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI dan mengambil dompet yang dibawa oleh terdakwa, kemudian terdakwa kabur dan saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI yang mengetahui hal tersebut langsung berteriak “maling – maling” hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi TAUFIK YULIANTO selaku anggota Security yang sedang bertugas di Pasar Atom, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pabean Cantian guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI mengalami kerugian senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP  -------------------

WhatsApp Image 2023-01-13 at 19.18.48

 
  WhatsApp Image 2023-01-13 at 19.18.48

 

 

SURABAYA, 07 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                 

 

 

 

DEWI KUSUMAWATI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198411142009122002

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-973/02/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ROSO SETIOBUDI BIN DUL GANI

Nomor Identitas

:

3578131705720004

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

52 Tahun / 17 Mei 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kranggan Panselan V/19 Rt 01 Rw 08 Kel Sawahan Kec Sawahan Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ROSO SETIOBUDI BIN DUL GANI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

29 Desember 2024 s/d 17 Januari 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

18 Januari 2025 s/d 26 Februari 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

25 Februari 2025 s/d 16 Maret 2025

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

------ Bahwa ia terdakwa ROSO SETIOBUDI Bin DUL GANI pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Depan Stand Cakue Peneleh Tanap III Lantai I Pasar Atom Jalan Bunguran No. 45 Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 atau setidak – tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 terdakwa mendatangi Pasar Atom Surabaya, kemudian terdakwa menuju ke area stand yang berada di Lantai 1 Pasar Atom Tahap III yang kemudian melihat saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI sedang berjalan dengan membawa tas selempang yang diselempangkan di sebelah kanan, lalu terdakwa mengikuti saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI dari arah belakang, kemudian terdakwa mendekati ke arah saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI lalu membuka resleting tas dan mengambil 1 (satu) buah dompet warna cream merk embro milik saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
  • Kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah dompet warna cream merk embro tersebut, terdakwa berbalik badan bergegas untuk pergi, akan tetapi terdakwa langsung di halangi oleh saksi SUGENG HARIYADI selaku ayah dari saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI dan mengambil dompet yang dibawa oleh terdakwa, kemudian terdakwa kabur dan saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI yang mengetahui hal tersebut langsung berteriak “maling – maling” hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi TAUFIK YULIANTO selaku anggota Security yang sedang bertugas di Pasar Atom, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pabean Cantian guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SEFTIANDINI PUTRI HARIYADI mengalami kerugian senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP  -------------------

 

 

SURABAYA,    Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                 

 

 

 

DEWI KUSUMAWATI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198411142009122002

 

Pihak Dipublikasikan Ya