(Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01077 dengan luas 1.207 m2 atas nama Tergugat I yang terletak di Sukorejo Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01077 dengan luas 1.207 m2 atas nama Tergugat I yang terletak di Sukorejo Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;