| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 2384/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | 1.M MAULANA HABIBI Bin ASMARY 2.LUKMAN SYAIFUDDIN Bin H. SAMSUL ARIFIN  | 
				Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 2384/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 5957/M.5.10/Eoh.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 6415/M.5.10/Eoh.2/10/2025
 
 I. Nama lengkap : LUKMAN SYAIFUDDIN Bin H. SAMSUL ARIFIN (Alm) Tempat lahir : Sampang Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 02 Juni 1994 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Bubatang Tamburu Barat Kec. Sukobanah Kab. Sampang Madura Agama : Islam Pekerjaan : Belum bekerja (serabutan) Pendidikan : SMA (lulus) 
 II. Nama lengkap : M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 09 Desember 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Sidodadi Gg 10 No. 24 RT / RW 05 / 03 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Belum bekerja (serabutan) Pendidikan : SMA (lulus) 
 B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, masing-masing sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d 08 September 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, masing-masing sejak tanggal 09 September 2025 s/d 18 Oktober 2025; - Penuntut Umum : Rutan, masing-masing sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025; 
 
 ----- Bahwa terdakwa I. LUKMAN SYAIFUDDIN Bin H. SAMSUL ARIFIN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. M. MAULANA HABIBI Bin ASMARY (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di parkiran kos Jl. Rungkut Lor 10 Gg Mandiri No. 77-A1 Kel. Kalirungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- 
 
 ---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------ 
 Surabaya, 17 Oktober 2025 PENUNTUT UMUM 
 
 R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001  | 
			||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	