Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1271/Pid.B/2025/PN Sby | Karimudin, S.H. | 1.AINUR ROFIK alias SINUL bin MOCH.MACHFUDZ 2.NURUL HADI alias INUL bin SANIDIN (alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1271/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.3097/M.5.10.3/EOH.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN : -----Bahwa terdakwa I AINUR ROFIK Alias SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ bersama sama dengan terdakwa II NURUL HADI Alias INUL Bin SANIDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2025 sekitar jam 03.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Keputih Tegal Bhakti II No.24 Kel. Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warnah merah, No. Pol : L 3296 IQ, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk mencapai barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |