Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2026/PN Sby AGUSTINNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;

 

  1. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama milik PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1545/WNI/1968.- yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 30 September 1968 tertulis dengan nama AGUSTINNA yang seharusnya benar adalah AGUSTINNA ONGKO sesuai dengan dokumen Kutipan Akta Perkawinan Nomor 26/WNI/1994.- milik PEMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1545/WNI/1968.- yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 30 September 1968; dan

 

  1. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak