Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
- Memberi Izin kepada PARA PEMOHON untuk memperbaiki TAHUN KELAHIRAN ANAK DARI PARA PEMOHON yang sebelumnya FERI IRAWAN lahir pada tanggal 23 September 2017 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3526-LT-28122020-0080 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 28 Desember 2020 menjadi FERI IRAWAN berdasarkan dokumen Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan ERI UMIYATI, S.Keb., Bd. Yang beralamat di Jl. Tambak Wedi Indah Barat A-9, Kota Surabaya tertanggal 23 September 2012;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan Tahun Kelahiran ANAK dari PARA PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|