Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
587/Pdt.G/2025/PN Sby DR IVANA SUGIARTO Hendra sien jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 587/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR IVANA SUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIOAJI SUGIARTO, SH., M.KnDR IVANA SUGIARTO
Tergugat
NoNama
1Hendra sien jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perselingkuhan dan melanggar surat perjanjian tertanggal 24 Mei 2024 yang dilegalisasi oleh Notaris Achmad Syaiful Rizal S.H., M.Kn.
  3. Memerintahkan kepada pihak tergugat untuk memberikan seluruh uang yang ada di rekening Bank Central Asia dengan nomor 4641242220 atas nama Hendra Sien Jaya serta seluruh uang yang terdapat pada rekening atas nama tergugat di Bank Central Asia juga dengan nomor Kartu 6019 0095 087301517  kepada penggugat selaku istri nya.
  4. Memerintahkan kepada Bank yang terkaityaitu Bank Central Asia  untuk melakukan  pemblokiran atau pembekuan rekening yang dimiliki tergugat yaitu nomor4641242220 atas nama Hendra Sien Jayaserta rekening bank Central Asia yang tidak diketahui dengan nomor kartu 6019 0095 0873 1517 juga atas nama tergugat  sampai batas waktu yang tidak ditentukan  setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetapdan  pihak tergugat tidak melakukan pembayaran kepada pihak penggugat.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak