| Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa SANDI KURNIAWAN BIN ALM BUDI CAHYONO pada hari Rabu Tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB dan pada hari Jum’at Tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Kandangan Jaya Tengah No. 48-B, RT. 05, RW. 01, Kel. Kandangan, Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 sampai dengan bulan Juli Tahun 2025 atau setidak – tidaknya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah Kandangan Jaya Tengah No. 48-B, RT. 05, RW. 01, Kel. Kandangan, Kec. Benowo Surabaya, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HERU SETYAWAN tanpa seizin dari saksi HERU SETYAWAN yang dalam kondisi kosong dengan cara melompat dari lantai dua rumah terdakwa ke rumah saksi HERU SETYAWAN dikarenakan antara rumah terdakwa dengan rumah saksi HERU SETYAWAN saling berdekatan, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara membuka pintu yang dalam kondisi tidak terkunci lalu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi HERU SETYAWAN dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diletakkan di dalam tas yang berada di belakang pintu kamar dan 1 (satu) unit Handphone Merk Type Redmi 9T Warna Hitam yang berada di laci meja kamar saksi HERU SETYAWAN, yang mana terdakwa dalam mengambil barang – barang tersebut tidak menggunakan alat apapun hanya menggunakan tangan kosong.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali masuk ke dalam rumah saksi HERU SETYAWAN yang beralamatkan di Kandangan Jaya Tengah No. 48-B, RT. 05, RW. 01, Kel. Kandangan, Kec. Benowo Surabaya dengan dengan cara melompat dari lantai dua rumah terdakwa ke rumah saksi HERU SETYAWAN dikarenakan antara rumah terdakwa dengan rumah saksi HERU SETYAWAN saling berdekatan, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara membuka pintu yang dalam kondisi tidak terkunci lalu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi HERU SETYAWAN dan mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Poco, yang mana terdakwa dalam mengambil barang – barang tersebut tidak menggunakan alat apapun hanya menggunakan tangan kosong.
- Bahwa berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Type Redmi 9T Warna Hitam sudah terdakwa jual melalui aplikasi facebook dan laku sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu 1 (satu) unit Handphone Merk POCO sudah terdakwa jual melalui aplikasi facebook dan laku terjual sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Laptop Lenovo terdakwa berhasil jual kepada Sdr. SOLEH (DPO) dan laku terjual sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu uang hasil penjualan barang – barang tersebut sudah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merk Type Redmi 9T Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk POCO dan 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HERU SETYAWAN mengalami kerugian ± senilai Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |