| Dakwaan |
- DAKWAAN:
----- Bahwa terdakwa ASMAD Bin RUSDI bersama-sama dengan HANAN (DPO) dan RIDWAN (DPO) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran Club ALEXA alamat Jl. Raya Mastrip Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa bersama dengan HANAN (DPO) dan RIDWAN (DPO) telah mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: AG-4014-RGA warna hitam dove tahun 2024 tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Yudah Yulistianah dengan cara awalnya terdakwa bersama dengan HANAN dan RIDWAN sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain di Parkiran Club ALEXA alamat Jl. Raya Mastrip Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya, kemudian terdakwa bersama dengan HANAN dan RIDWAN berangkat bersama-sama dari tempat kos RIDWAN daerah Pasar Tembok Surabaya berboncengan tiga menggunakan sepeda motor milik RIDWAN N-Max Nopol: B-3587-EOK warna biru dengan posisi terdakwa sebagai joki menuju ke parkiran Club ALEXA alamat Jl. Raya Mastrip Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian ketika keadaan sepi dan aman, HANAN turun berjalan mendekati sepeda motor merk Honda Beat Nopol: AG-4014-RGA warna hitam dove tahun 2024 yang ada diparkiran lalu membuka kunci magnet sepeda motor menggunakan kunci magnet, setelah itu merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T lalu menyalakan mesin sepeda motor, sedangkan terdakwa bersama dengan RIDWAN menunggu diatas sepeda motor N-Max Nopol: B-3587-EOK warna biru sambil mengawasi situasi sekitar;
- Bahwa setelah mesin sepeda motor merk Honda Beat Nopol: AG-4014-RGA warna hitam dove tahun 2024 dapat dinyalakan, HANAN membawa pergi sepeda motor tersebut menuju ke tempat kos RIDWAN daerah Pasar Tembok Surabaya, dengan disusul oleh terdakwa dan RIDWAN yang berboncengan menggunakan sepeda motor N-Max warna biru Nopol B-3587-EOK. Sesampainya di tempat kos RIDWAN terdakwa pulang sedangkan HANAN berangkat menjual sepeda motor merk Honda Beat Nopol: AG-4014-RGA warna hitam dove tahun 2024 kepada temannya dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan HANAN dan RIDWAN mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: AG-4014-RGA warna hitam dove tahun 2024 miik saksi Yudah Yulistianah adalah untuk dimiliki lalu dijual dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dengan HANAN dan RIDWAN;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan HANAN dan RIDWAN, saksi Yudah Yulistianah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------ |