| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. : PDM-5326/M.5.43/Eku.1/10/2025
- Identitas TERDAKWA :
Nama Terdakwa : MOCH. SODIK Bin SAMIDIN;
Tempat Lahir : Surabaya;
Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun/ 05 Desember 2006;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Keputran Panjungan, Gg. 2 No. 53, RT : 03, RW : 13, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pekerja Ekspedisi (Freelance)
Pendidikan : SMK
NIK : 3578070512060001
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 31 Agustus 2025 s/d 01 September 2025
|
- Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 31 Agustus 2025 s.d. tanggal 19 September 2025;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 20 September 2025 s.d. tanggal 29 Oktober 2025;
|
|
|
:
|
Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 28 Oktober 2025 s.d. tanggal 16 November 2025
|
- Dakwaan :
KESATU
----------------Bahwa ia Terdakwa MOCH. SODIK Bin SAMIDIN, pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 17.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Keputran Panjungan, Gg. 2 No. 53, RT : 03, RW : 13, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa dengan menggunakan sarana berupa Handphone VIVO V27e warna biru dongker nomor telepon : 087814467136, IMEI 1 : 863818069586817 dan IMEI 2: 863818069586809, telah mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian online jenis Slot Pragmatic melalui website : www.roma77.com, dengan cara pertama-tama Terdakwa membuka website : www.roma77.com, kemudian Terdakwa login dengan memasukan ID: Khuzaimah dan Password: ujangsodiq, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sebagai modal taruhan sebesar Rp.578.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan mentransper uang melalui Akun DANA nomor : 087841467163 atas nama KHUZAIMAH ke rekening yang tersedia dalam website (bandar). Selanjutnya Terdakwa memulai permainan judi dengan memasang taruhan/bed sebesar Rp800 (delapan ratus rupiah) untuk mendapatkan gambar yang sama/kembar. Adapun sistem perminan judinya adalah apabila Terdakwa mendapatkan gambar yang sama/kembar maka Terdakwa mengalami kemenang dan setelah dilakukan penarikan (withdraw) maka uang hasil judi secara otomatis masuk ke Akun DANA 087841467163 an. KHUZAIMAH. Sebaliknya, apabila Terdakwa tidak mendapat gambar yang sama/kembar, maka Terdakwa mengalami kekalahan dan uang yang dipertaruhkan akan diambil oleh Bandar secara otomatis.
- Bahwa sejak awal Tahun 2024, Terdakwa sudah mengalami kemenangan sebanyak 5 x (lima kali) atas permainan perjudian online jenis Slot Pragmatic tersebut dengan total kemenangan sekitar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi DJADJAG SWANGGONO dan Saksi ILHAM FAJAR PANGESTU, yang keduanya merupakan anggota Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Raya Bubutan Surabaya pada saat razia antisipasi demo, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Handphone VIVO V27e warna biru dongker nomor telepon : 087814467136, IMEI 1 : 863818069586817 dan IMEI 2: 863818069586809, yang didalamnya terdapat riwayat Terdakwa mengakses permainan judi online jenis Slot Pragmatic melalui website : www.roma77.com dan riwayat transaksi dalam Akun Dana sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian online jenis Slot Pragmatic melalui website : www.roma77.com bersifat untung-untungan, dan dilakukan tanpa hak atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa ia Terdakwa MOCH. SODIK Bin SAMIDIN, pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 17.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Keputran Panjungan, Gg. 2 No. 53, RT : 03, RW : 13, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” , yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa dengan menggunakan sarana berupa Handphone VIVO V27e warna biru dongker nomor telepon : 087814467136, IMEI 1 : 863818069586817 dan IMEI 2: 863818069586809, telah melakukan permainan judi online jenis Slot Pragmatic melalui website : www.roma77.com, dengan cara pertama-tama Terdakwa membuka website : www.roma77.com, kemudian Terdakwa login dengan memasukan ID: Khuzaimah dan Password: ujangsodiq, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sebagai modal taruhan sebesar Rp.578.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan mentransper uang melalui Akun DANA nomor : 087841467163 atas nama KHUZAIMAH ke rekening yang tersedia dalam website (bandar). Selanjutnya Terdakwa memulai permainan judi dengan memasang taruhan/bed sebesar Rp800 (delapan ratus rupiah) untuk mendapatkan gambar yang sama/kembar. Adapun sistem perminan judinya adalah apabila Terdakwa mendapatkan gambar yang sama/kembar maka Terdakwa mengalami kemenang dan setelah dilakukan penarikan (withdraw) maka uang hasil judi secara otomatis masuk ke Akun DANA 087841467163 an. KHUZAIMAH. Sebaliknya, apabila Terdakwa tidak mendapat gambar yang sama/kembar, maka Terdakwa mengalami kekalahan dan uang yang dipertaruhkan akan diambil oleh Bandar secara otomatis.
- Bahwa sejak awal Tahun 2024, Terdakwa sudah mengalami kemenangan sebanyak 5 x (lima kali) atas permainan perjudian online jenis Slot Pragmatic tersebut dengan total kemenangan sekitar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi DJADJAG SWANGGONO dan Saksi ILHAM FAJAR PANGESTU, yang keduanya merupakan anggota Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Raya Bubutan Surabaya pada saat razia antisipasi demo, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Handphone VIVO V27e warna biru dongker nomor telepon : 087814467136, IMEI 1 : 863818069586817 dan IMEI 2: 863818069586809, yang didalamnya terdapat riwayat Terdakwa mengakses permainan judi online jenis Slot Pragmatic melalui website : www.roma77.com dan riwayat transaksi dalam Akun Dana sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis Slot Pragmatic melalui website : www.roma77.com bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------------Bahwa ia Terdakwa MOCH. SODIK Bin SAMIDIN, pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 17.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Keputran Panjungan, Gg. 2 No. 53, RT : 03, RW : 13, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303” , yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa dengan menggunakan sarana berupa Handphone VIVO V27e warna biru dongker nomor telepon : 087814467136, IMEI 1 : 863818069586817 dan IMEI 2: 863818069586809, telah menggunakan kesempatan main judi online jenis Slot Pragmatic melalui website : www.roma77.com, dengan cara pertama-tama Terdakwa membuka website : www.roma77.com, kemudian Terdakwa login dengan memasukan ID: Khuzaimah dan Password: ujangsodiq, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit sebagai modal taruhan sebesar Rp.578.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan mentransper uang melalui Akun DANA nomor : 087841467163 atas nama KHUZAIMAH ke rekening yang tersedia dalam website (bandar). Selanjutnya Terdakwa memulai permainan judi dengan memasang taruhan/bed sebesar Rp800 (delapan ratus rupiah) untuk mendapatkan gambar yang sama/kembar. Adapun sistem perminan judinya adalah apabila Terdakwa mendapatkan gambar yang sama/kembar maka Terdakwa mengalami kemenang dan setelah dilakukan penarikan (withdraw) maka uang hasil judi secara otomatis masuk ke Akun DANA 087841467163 an. KHUZAIMAH. Sebaliknya, apabila Terdakwa tidak mendapat gambar yang sama/kembar, maka Terdakwa mengalami kekalahan dan uang yang dipertaruhkan akan diambil oleh Bandar secara otomatis.
- Bahwa sejak awal Tahun 2024, Terdakwa sudah mengalami kemenangan sebanyak 5 x (lima kali) atas permainan perjudian online jenis Slot Pragmatic tersebut dengan total kemenangan sekitar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi DJADJAG SWANGGONO dan Saksi ILHAM FAJAR PANGESTU, yang keduanya merupakan anggota Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Raya Bubutan Surabaya pada saat razia antisipasi demo, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Handphone VIVO V27e warna biru dongker nomor telepon : 087814467136, IMEI 1 : 863818069586817 dan IMEI 2: 863818069586809, yang didalamnya terdapat riwayat Terdakwa mengakses permainan judi online jenis Slot Pragmatic melalui website : www.roma77.com dan riwayat transaksi dalam Akun Dana sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan kesempatan main judi online jenis Slot Pragmatic melalui website : www.roma77.com bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------ |