KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No. 1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR PERKARA : PDM 2196/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan :
:
:
:
:
:
:
:
:
SOFIAN BIN SUMAR
Surabaya
42 Tahun / 05 Desember 1982
Laki-Laki
Indonesia
Jl Jatipurwo barat No 6 Kel Ujung Kec Samampir Kota Surabaya
Islam
Karyawan swasta (makelar penumpang)
SMK
B. STATUS PENAHANAN :
1. Penahanan
- Penyidik : 17 Maret 2025 s.d 05 April 2025
- Perpanjangan PU : 06 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025
- Penuntut Umum : 15 Mei 2025 S/d 03 Juni 2025
- Perpanjangan PN : 04 Juni 2025 S/d 03 Juli 2025
C. DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa Ia Terdakwa SOFIAN BIN SUMAR pada Pada Hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di dalam warung Jl. Bunguran No. 25 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula Pada Hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di dalam warung Jl. Bunguran No. 25 Surabaya, pada saat saksi Joko Priono yang sedang tertidur di dalam warung tersebut sambil mengisi daya 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A3 warna merah muda Imei 356377062010972 miliknya dan meletakannya di samping wajah saksi Joko Priono, kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 10.30 Wib, Terdakwa Sofian Bin Sumar datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol S 3815 NBL milik Terdakwa berhenti didepan warung tersebut dan melihat saksi Joko Priono yang sedang tertidur dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A3 warna merah muda Imei 356377062010972 milik Saksi Joko Priono yang sedang dicharge disamping saksi Joko Priono, lalu terdakwa mendekati Saksi Joko Priyono dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A3 warna merah muda Imei 356377062010972 milik Saksi Joko Priono, kemudian Saksi Joko Prino yang mendengar Handphone miliknya terlepas dari kabel Charge dan melihat Handphone telah diambil oleh Terdakwa, Saksi Joko Priono berusaha untuk mengejar sambil berteriak “Maling-maling”, namun Terdakwa berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor milik terdakwa, selanjutnya Saksi Umar dan Saksi Ahmat Fahrul Rozi yang mendengar teriak “maling-maling” dari Saksi Joko Priono langsung ikut mengejar terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa di depan pos lantas depan pasar atom, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polsek pabean cantikan untuk pemeriksaan selanjutnya
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 04 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005
|