Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
611/Pdt.G/2025/PN Sby Hendra Kurniawan ROBERT GINARSO LIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 611/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendra Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROBERT GINARSO LIONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  • Menyatakan Surat Pernyataan Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman atau Hutang Pokok kepada Penggugat serta Beban Bunga Moratoir yang terdiri dari :
  1. Hutang Pokok sebesar Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah);
  2. Beban Bunga Moratoir atas ganti rugi Hutang Pokok yang tidak terbayarkan selama 6 tahun sebesar 6 (enam) % pertahun, dengan perhitungan sebagai berikut :
    • 2.000.000.000,00 ( Dua Miliar Rupiah) X 6 % X 6 (Enam Tahun) = Rp. 840.000.000,00 (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) terhitung sejak tahun 2019 s/d sekarang dan akan terus bertambah hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. Sehingga total keseluruhan = Rp. 2.840.000.000 (Dua Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)

Dan/atau menyerahkan jaminan yang telah dijaminkan kepada PT. Panin Bank, Tbk Cabang Surabaya Coklat, Jl. Coklat No.16, Bongkaran, Surabaya tersebut, yakni :

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00087, Luas 504 m2 an. PT Damai Sentosa Properti yang beralamatkan di Desa Banyuwangi, Kec. Manyar, Kab. Gresik
  • Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Persamaan yang telah diletakkan atas :
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00087, Luas 504 m2 an. PT Damai Sentosa Properti yang beralamatkan di Desa Banyuwangi, Kec. Manyar, Kab. Gresik
  • Memerintahkan kepada Tergugat juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
    • Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak