Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan Surat Pernyataan Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman atau Hutang Pokok kepada Penggugat serta Beban Bunga Moratoir yang terdiri dari :
- Hutang Pokok sebesar Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah);
- Beban Bunga Moratoir atas ganti rugi Hutang Pokok yang tidak terbayarkan selama 6 tahun sebesar 6 (enam) % pertahun, dengan perhitungan sebagai berikut :
- 2.000.000.000,00 ( Dua Miliar Rupiah) X 6 % X 6 (Enam Tahun) = Rp. 840.000.000,00 (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) terhitung sejak tahun 2019 s/d sekarang dan akan terus bertambah hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. Sehingga total keseluruhan = Rp. 2.840.000.000 (Dua Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)
Dan/atau menyerahkan jaminan yang telah dijaminkan kepada PT. Panin Bank, Tbk Cabang Surabaya Coklat, Jl. Coklat No.16, Bongkaran, Surabaya tersebut, yakni :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00087, Luas 504 m2 an. PT Damai Sentosa Properti yang beralamatkan di Desa Banyuwangi, Kec. Manyar, Kab. Gresik
- Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Persamaan yang telah diletakkan atas :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00087, Luas 504 m2 an. PT Damai Sentosa Properti yang beralamatkan di Desa Banyuwangi, Kec. Manyar, Kab. Gresik
- Memerintahkan kepada Tergugat juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
- Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik
|