Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1103/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH JOSEPH BUNGSU SETIAWAN Anak dari SINGGIH S.S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1103/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.2707/M.5.10.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSEPH BUNGSU SETIAWAN Anak dari SINGGIH S.S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa JOSEPH BUNGSU SETIAWAN Anak dari SINGGIH S.S pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 03.07 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di rumah Jl. Ngiden Kota Gg II No. 28 Kel. Bratajaya Kec. Gubeng Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------                                                            

 

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa JOSEPH BUNGSU SETIAWAN Anak dari SINGGIH S.S sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi bola online melalui situs WWW.M88.COM dengan cara : awalnya terdakwa membuka situs tersebut, kemudian terdakwa membuat user : mics888, selanjutnya terdakwa membuat password : 888888, kemudian terdakwa melakukan deposit /Topup memasukkan menggunakan rekening Bank BCA No. Rek.1520704899 atas nama MICHAEL SINGGIH, kemudian muncul Casino SPORT dan memilih permainan judi yang akan di mainkan, kemudian terdakwa memilih judi online bola, kemudian terdakwa menyetorkan deposit bandar dengan rekening Bank BCA Nomor 1951727275 atas nama JENNY, kemudian terdakwa dapat bermain dan memilih permainan judi tersebut, jika terdakwa berhenti (widrow) dalam posisi kalah, jika menang secara otomatis masuk ke rekening Situs WWW.M88.COM, kemudian terdakwa melakukan penarikan saldo langsung Situs WWW.M88.COM dan jika kalah maka deposit terdakwa langsung diambil bandar secara otomatis, sedangkan terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan deposit dalam permainan judi bola online tersebut yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di Jl. Ngiden Kota Gg II No. 28 Kel. Bratajaya Kec. Gubeng Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan saksi ARIEF EFENDI, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone tablet warna putih dan kartu ATM BCA warna biru;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi bola online melalui situs WWW.M88.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi bola online melalui situs WWW.M88.COM tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3   KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa JOSEPH BUNGSU SETIAWAN Anak dari SINGGIH S.S sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi bola online melalui situs WWW.M88.COM dengan cara : awalnya terdakwa membuka situs tersebut, kemudian terdakwa membuat user : mics888, selanjutnya terdakwa membuat password : 888888, kemudian terdakwa melakukan deposit /Topup memasukkan menggunakan rekening Bank BCA No. Rek.1520704899 atas nama MICHAEL SINGGIH, kemudian muncul Casino SPORT dan memilih permainan judi yang akan di mainkan, kemudian terdakwa memilih judi online bola, kemudian terdakwa menyetorkan deposit bandar dengan rekening Bank BCA Nomor 1951727275 atas nama JENNY, kemudian terdakwa dapat bermain dan memilih permainan judi tersebut, jika terdakwa berhenti (widrow) dalam posisi kalah, jika menang secara otomatis masuk ke rekening Situs WWW.M88.COM, kemudian terdakwa melakukan penarikan saldo langsung Situs WWW.M88.COM dan jika kalah maka deposit terdakwa langsung diambil bandar secara otomatis, sedangkan terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan deposit dalam permainan judi bola online tersebut yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di Jl. Ngiden Kota Gg II No. 28 Kel. Bratajaya Kec. Gubeng Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan saksi ARIEF EFENDI, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone tablet warna putih dan kartu ATM BCA warna biru;  
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi bola online melalui situs WWW.M88.COMdengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi bola online melalui situs WWW.M88.COM tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

                                                                                                                                              

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya