Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. Chandra Sakti Utama Leasing (CS LU Finance) Dameria Frissella Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Chandra Sakti Utama Leasing (CS LU Finance)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tomuan sugianto hutagaolPT. Chandra Sakti Utama Leasing (CS LU Finance)
Tergugat
NoNama
1Dameria Frissella
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 441.158.823,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat perjanjian pembiayaan nomor : 08102207056 tanggal 25 Oktober 2022.

3. Menyatakan TERGUGAT telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Penggugat (wanprestasi);

4. Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya/membayar pelusanan hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 441,158,823 (Terbilang: empat ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Jenis kendaraan SUV Merk/type Toyota-Fortuner-2.4 VRZ AT (4x2) tahun/Kondisi 2020/Used, Isi silinder : 2393 CC, Warna : Hitam MTL, No. Rangka MHFG88GS8L0908350, No. Mesin: 2GDC672369, No. Polisi: W 45 MA, BPKB atas nama Dameria Frisella, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT agar dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00925610,AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 17-11-2022 untuk memenuhi kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 441,158,823 (Terbilang: empat empat puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah);

 

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet;

7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak