Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2556/Pid.B/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. DENY KURNIAWAN BIN MISTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2556/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6364/M.5.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY KURNIAWAN BIN MISTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa DENY KURNIAWAN BIN MISTO (ALM) pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Jl. Dukuh Karangan V No. 30 RT.010 RW.003 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa DENY KURNIAWAN BIN MISTO (ALM) meminta uang sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Korban DIDIK KUSMAWAN (kakak kandung Terdakwa) dan uang yang diminta Terdakwa adalah bagian dari hasil penjualan rumah warisan, karena Saksi Korban DIDIK KUSMAWAN tidak memberikan uang tersebut, lalu Terdakwa tiba-tiba memukul Saksi Korban DIDIK KUSMAWAN sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan kosong dan mengenai mata sebelah kanan, dan saat itu posisi Terdakwa berhadapan dengan Saksi Korban DIDIK KUSMAWAN dengan jarak sekitar setengah meter, sehingga akibat dari pukulan tersebut Saksi Korban DIDIK KUSMAWAN mengalami luka memar di pelipis mata sebelah kanan dan mata yang memerah. Kemudian Terdakwa juga menendang SAKSI KORBAN DERY KURNIANSYAH (adik kandung Terdakwa) secara berulang-ulang.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban DIDIK KUSMAWAN mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 01/VER/IGD/IX/2025 tanggal 06 Rumah Sakit Wiyung Sejahtera, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap DIDIK KUSMAWAN seorang laki-laki berumur 49 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN:

  1. Kepala :

Terdapat kemerahan pada selaput mata kanan dari tengah mata hingga ujung bawah mata.

KESIMPULAN

Kemerahan pada selaput mata dapat di akibatkan oleh benturan benda tumpul

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya