Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1128/Pid.Sus/2025/PN Sby | UGIK RAMANTYO, S.H. | BAYU HANDOKO BIN MOCH CHOIRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1128/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2907/M.5.43/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------------- Bahwa Ia Terdakwa BAYU HANDOKO BIN MOCH CHOIRI pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Abdurahman Dsn. Bonosari Kel. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, Apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVY yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan di Jl. Kalianget No. 01 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
= 03175/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram; = 03176/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram; = 03177/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram; Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,302 (nol koma tiga tiga nol dua) gram Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00905/2025/NNF s/d 00910/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA -------------- Bahwa Ia Terdakwa BAYU HANDOKO BIN MOCH CHOIRI pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Abdurahman Dsn. Bonosari Kel. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, Apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVY yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan di Jl. Kalianget No. 01 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
= 03175/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram; = 03176/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram; = 03177/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram; Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,302 (nol koma tiga tiga nol dua) gram Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00905/2025/NNF s/d 00910/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |