Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1128/Pid.Sus/2025/PN Sby UGIK RAMANTYO, S.H. BAYU HANDOKO BIN MOCH CHOIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1128/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2907/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU HANDOKO BIN MOCH CHOIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa BAYU HANDOKO BIN MOCH CHOIRI pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Abdurahman Dsn. Bonosari Kel. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, Apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVY yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan di Jl. Kalianget No. 01 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan IPerbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. PENCENG (DPO) dengan tujuan membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 1 (satu) gram menggunakan 1 (satu) unit Hp Oppo warna Silver dengan nomor WhatsApp Business +63 981 601 2349  dan Terdakwa menyampaikan akan melakukan pembayaran jika Narkotika jenis Sabu tersebut sudah laku terjual. Setelah Sdr. PENCENG (DPO) mengiyakan, sekira pukul 21.20 WIB Terdakwa menerima sebuah lokasi (shareloc) dari Sdr. PENCENG (DPO) kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut untuk mengambil dengan cara di ranjau Narkotika jenis Sabu yang sudah dipesan.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa membawa pulang untuk dibagi menjadi 9 (sembilan) klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan tujuan akan di jual kembali
  • Bahwa Terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) klip dengan rincian :
    • Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. JABAR dengan cara bertemu di depan rumah Terdakwa;
    • Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. EKO dengan cara bertemu di POM Bensin Jl. Raya Bandara Juanda Kel. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo;
    • Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. YUDHA dengan cara bertemu di depan rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 20.40 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVY berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Jl. Abdurahman Dsn. Bonosari Kel. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kain kecil yang didalamnya terdapat 3 (tiga) klip plastik Narkotika jenis Sabu dengan netto ± 0,302 (nol koma tiga nol dua) gram; 1 (satu) unit timbangan elektrik warna Hitam dan 1 (satu) unit Hp Oppo warna Silver dengan nomor WhatsApp Business +63 981 601 2349. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan jual beli narkotika golongan I jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan mengkonsumsi secara cuma-cuma.

= 03175/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram;

= 03176/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;

= 03177/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,302 (nol koma tiga tiga nol dua) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00905/2025/NNF s/d 00910/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

 

---------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

 

KEDUA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa BAYU HANDOKO BIN MOCH CHOIRI pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Abdurahman Dsn. Bonosari Kel. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, Apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVY yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan di Jl. Kalianget No. 01 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 20.40 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVY berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Jl. Abdurahman Dsn. Bonosari Kel. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kain kecil yang didalamnya terdapat 3 (tiga) klip plastik Narkotika jenis Sabu dengan netto ± 0,302 (nol koma tiga nol dua) gram; 1 (satu) unit timbangan elektrik warna Hitam dan 1 (satu) unit Hp Oppo warna Silver dengan nomor WhatsApp Business +63 981 601 2349. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01509/NNF/2025 tanggal 08 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

= 03175/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram;

= 03176/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;

= 03177/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,302 (nol koma tiga tiga nol dua) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00905/2025/NNF s/d 00910/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya