Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH 1.MACHMUDIN BIN MESBAN
2.FENDI YUDIANTO BIN SUWANTO
3.SUYONO BIN TARMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 92 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MACHMUDIN BIN MESBAN[Penahanan]
2FENDI YUDIANTO BIN SUWANTO[Penahanan]
3SUYONO BIN TARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                       KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  101 /Eoh.2/01/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MACHMUDIN Bin MESBAN

Lampung

33 tahun / 17 September 1992

Laki-laki

Indonesia

Ds. Sribasuki RT. 001 RW. 002 Kel. Sribasuki Kec. Negeri Besar Kab. Way kanan Prov. Lampung

Islam

Karyawan Swasta

SMA

  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

FENDI YUDIANTO Bin SUWANTO

Negara Jaya- Lampung

33 tahun / 26 Februari 1992

Laki-laki

Indonesia

Kp. Negara Jaya RT.001 RW.006 Ds. Negara Jaya Kel. Negara Jaya Kec. Negeri Besar Kab. Way kanan Prov. Lampung

Islam

Karyawan Swasta

SMK

  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SUYONO Bin TARMIN

Lampung

35 tahun / 05 Februari 1990

Laki-laki

Indonesia

Kp. Negara Jaya RT.002 RW.003 Ds. Negara Jaya Kel. Negara Jaya Kec. Negeri Besar Kab. Way kanan Prov. Lampung

Islam

Karyawan Swasta

SMK

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 08 November 2025 sampai dengan tanggal 27 November 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 28 November 2025 sampai dengan tanggal 06 Januari 2026

  • Penuntut Umum

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 06 Januari 2026 sampai dengan tanggal 25 Januari 2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa MACHMUDIN Bin MESBAN bersama dengan terdakwa FENDI YUDIANTO Bin SUWANTO dan terdakwa SUYONO Bin TARMIN kemudian Sdr. UMAR, Sdr. ARIF dan Sdr. ARI (masing-masing Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Jl. Sidoyoso I Surabaya Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa MACHMUDIN Bin MESBAN bersama dengan terdakwa FENDI YUDIANTO Bin SUWANTO, terdakwa SUYONO Bin TARMIN kemudian Sdr. UMAR, Sdr. ARIF dan Sdr. ARI mempunyai niat untuk mengambil intalasi Kabel di bawah permukaan tanah milik PT. Telkom Indonesia, selanjutnya Sdr. UMAR, Sdr. ARIF dan Sdr. ARI menyuruh terdakwa MACHMUDIN Bin MESBAN bersama dengan terdakwa FENDI YUDIANTO Bin SUWANTO dan terdakwa SUYONO Bin TARMIN supaya menggali tanah tersebut dengan berbekal beberapa alat yang sudah dipersiapkan, ketika terdakwa MACHMUDIN Bin MESBAN bersama dengan terdakwa FENDI YUDIANTO Bin SUWANTO dan terdakwa SUYONO Bin TARMIN sedang melakukan penggalian mencapai kedalaman sekira 50 cm dan sudah terlihat kabel milik PT. Telkom yang tertanam tersebut, perbuatan terdakwa MACHMUDIN Bin MESBAN bersama dengan terdakwa FENDI YUDIANTO Bn SUWANTO dan terdakwa SUYONO Bin TARMIN diketahui oleh saksi IKHWAN (anggota SatPol PP Kota Surabaya) yang sedang melaksanakan Patroli, sehingga terdakwa FENDI YUDIANTO Bin SUWANTO dan terdakwa SUYONO Bin TARMIN belum berhasil mengambil kabel milik PT. Telkom tersebut, selanjutnya terdakwa MACHMUDIN Bin MESBAN bersama dengan terdakwa FENDI YUDIANTO Bin SUWANTO dan terdakwa SUYONO Bin TARMIN diserahkan ke anggota Polsek Simokerto Surabaya;  
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT Telkom Indonesia dapat berpotensi mengalami kerugian materi ;

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya