Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Debitur (Penerima Manfaat Pembiayaan) yang beritikat baik untuk melakukan pembayaran pelunasan pembiayaan dengan kontrak nomor 1092120231110614 atas nama Rustan Kamaluddin dengan jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) Unit Mobil Jenis Mobil Penumpang, AVI414F DX (1.2) MT, Model Minibus, Merk Suzuki, Plat Nomor Polisi L 1097 PS, Tahun Pembuatan 2017, 1373 CC;
- Menyatakan pembayaran pelunasan pembiayaan dengan kontrak nomor 1092120231110614 atas nama Rustan Kamaluddin dengan jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) Unit Mobil Jenis Mobil Penumpang, AVI414F DX (1.2) MT, Model Minibus, Merk Suzuki, Plat Nomor Polisi L 1097 PS, Tahun Pembuatan 2017, 1373 CC, sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Menyatakan sejak Gugatan Penggugat didaftarkan sampai dengan sebelum adanya Putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) maka Tergugat Tidak Diperkenankan Melakukan Tindakan Hukum Pengambilan Paksa Unit Mobil Jenis Mobil Penumpang, AVI414F DX (1.2) MT, Model Minibus, Merk Suzuki, Plat Nomor Polisi L 1097 PS, Tahun Pembuatan 2017, 1373 CC, dengan cara dan upaya apapun;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian materiil sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), jika tidak bersedia dan tidak mau :
- Menerima pembayaran pelunasan pembiayaan dengan kontrak nomor 1092120231110614 atas nama Rustan Kamaluddin dengan jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) Unit Mobil Jenis Mobil Penumpang, AVI414F DX (1.2) MT, Model Minibus, Merk Suzuki, Plat Nomor Polisi L 1097 PS, Tahun Pembuatan 2017, 1373 CC, sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Penggugat;
- Menyerahkan kembali Jaminan Kredit pembiayaan dengan kontrak nomor 1092120231110614 atas nama Rustan Kamaluddin berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) Unit Mobil Jenis Mobil Penumpang, AVI414F DX (1.2) MT, Model Minibus, Merk Suzuki, Plat Nomor Polisi L 1097 PS, Tahun Pembuatan 2017, 1373 CC kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian Im-materiil sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat atas Penolakan pembayaran pelunasan pembiayaan dengan kontrak nomor 1092120231110614 atas nama Rustan Kamaluddin;
- Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan maupun memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Turut Tergugat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku. |