Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
187/Pdt.G/2025/PN Sby | 1.ALIM 2.MARDIYAH |
2.KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM 3.PT Jasamarga Transjawa Tol Representative Office 3 |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 187/Pdt.G/2025/PN Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
KERUGIAN MATERIIL : Yaitu tanah seluas ± 2854 M2 milik PARA PENGGUGAT yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT secara melawan hukum. Maka dari itu PARA TERGUGAT harus memberikan ganti kerugian secara tanggung renteng, yang apabila dihitung sebesar nilai tanah Rp 10.000.000 per m2 x Luas Tanah = Rp 28.540.000.000,- (dua puluh delapan milyar lima ratus empat puluh juta).
KERUGIAN IMMATERIIL : Yaitu akibat sampai saat ini pun PARA PENGGUGAT tidak bisa menempati dan memberdayakan tanahnya sendiri sejak tahun 2013, sehingga tiada lain PARA PENGGUGAT menuntut pengembalian atas haknya, maka PARA PENGGUGAT merasa dirugikan immateriilnya yang apabila dihitung sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun sejak 2013 = Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) ;
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |