Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
498/Pdt.G/2025/PN Sby | YULIANA | 5.ERNAWATI 6.TARAM DWI SAPUTRA 7.KENT KURNIAWAN HANDI 8.BRYAN LEONARD KAWILARANG 9.GENIT MARI AYU SARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 498/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 3 (tiga) buah rumah, masing-masing : 2.1. 1 ( satu ) buah rumah berikut 1 ( satu ) unit alat pengisian air ulang yang terletak di Jalan Jetis Kulon I Gang Buntu No. 25 M, RT. 003 / RW. 004, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya ; 2.2. 1 ( satu ) buah rumah terletak di Jl Wisma Tengger II / 15, RT. 003 / RW. 004 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya ; 2.3. 1 ( satu ) buah rumah terletak di Perumahan Griyo Taman Asri, FC-12, RT. 033 / RW. 006, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo ; 3. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Jual Beli, tertanggal 16 April 2017 antara Penggugat dan Tergugat I yang dibuat di bawah tangan dan di bawah materai yang cukup ; 4. Menyatakan Penggugat pemilik yang sah atas 1 ( satu ) buah rumah berikut 1 ( satu ) Unit peralatan isi ulang air berdasarkan SHM, No. 1468, GS. Tgl. 11-02-93, No. 2597/1993, Luas 67 M.2 ( enam puluh tujuh meter persegi ) tertulis a/n. YULIANA diterbitkan tanggal 23-03-1993 oleh Turut Tergugat IV/Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, batas-batas : - sebelah utara :Jl. Kupang Rejo Sawah Gang III ; - sebelah timur :Rumah Ibu Lilik ; - sebelah selatan :Sugai Kecil / slokan ; - sebelah barat :Jl. Jetis Kulon I Gang Buntu ; Yang terletak di Jalan Jetis Kulon I Gang Buntu No. 25 M, RT. 003 / RW. 004, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya ; 5. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ( Para Tergugat ) serta Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum ; 6. Menyatakan : -6.1). Akta Pengikatan Jual Beli, No.18, Tanggal 19-04-2017; -6.2). Akta Surat Kuasa Untuk Menjual, No.19, Tanggal 19-04-2017; dan -6.3). Akta Perjanjian Pengosongan Dan Penggantian Renovasi, No.20, Tgl.19-04-2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III / selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ; 7. Menyatakan : -7.1). Akta Pengikatan Jual Beli, No.18, Tanggal 19-04-2017 ; -7.2). Akta Surat Kuasa Untuk Menjual, No. 19, Tanggal 19-04-2017 ; dan -7.3). Akta Perjanjian Pengosongan Dan Penggantian Renovasi, No. 20, Tanggal 19-04-2017 antara Penggugat dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atas 1 ( satu ) buah rumah berikut 1 ( satu ) unit alat pengisian air ulang yang terletak di Jalan Jetis Kulon I Gang Buntu No. 25 M, RT. 003 / RW. 004, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan ;
8. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 ( satu ) buah rumah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik, No.1468, GS. Tgl 11-02-93, No. 2597 /1993, Luas 67 M.2 ( enam puluh tujuh meter persegi ) a/n YULIANA diterbitkan tgl 23-03-1993 oleh Turut Tergugat IV / Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, batas-batas : - sebelah utara :Jl. Kupang Rejo Sawah Gang III ; - sebelah timur :Rumah Ibu Lilik ; - sebelah selatan : Sugai Kecil / slokan ; - sebelah barat :Jl. Jetis Kulon I Gang Buntu ; Yang terletak di Jalan Jetis Kulon I Gang Buntu No. 25 M, RT. 003 / RW. 004, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya ; 9. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk melakukan mengembalikan balik nama atas Sertipikat Hak Milik, Nomor 1468 yang telah dibalik nama menjadi atas nama Tergugat II ( Sdr. TARAM DWI SAPUTRA ) atau atas nama Pihak Ketiga ke atas nama semula yaitu atas nama Penggugat ( YULIANA ) ; 10. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik, No.1468, GS.Tgl. 11-02-93, No. 2597/1993, Luas 67 M.2 ( enam puluh tujuh meter persegi ) tertulis a/n. YULIANA atau a/n. Tergugat II atau pihak ketiga yang diterbitkan Tgl. 23-03-1993 oleh Turut Tergugat IV kepada Penggugat tanpa syarat ; 11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk mencoret dan mengubah Sertipikat Hak Milik, No.1468, Gambar Situasi, Tanggal 11-02-93, No. 2597 /1993, Luas 67 M.2 (enam puluh tujuh meter persegi) yang diterbitkan Tanggal 23-03-1993 oleh Turut Tergugat IV/ Kantor Pertanahan Kota Surabaya I yang semula tertulis atas nama Penggugat (YULIANA) berubah menjadi atas namaTARAM DWI SAPUTRA atau atas nama Pihak Ketiga dikembalikan seperti semula menjadi atas nama Penggugat (YULIANA) tanpa syarat;
13. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 350.000.000,oo ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) kepada Tergugat II atas pembelian / jual beli rumah milik Penggugat ( YULIANA ) secara pura-pura ( performa ) ;
15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ( Para Tergugat ) untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini ; 16. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dan serta merta walau terbuka upaya hukum lainnya ;
17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan Tergugat V (Para Tergugat) dan juga Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV ( Para Turut Tergugat ) untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan putusan sejak putusan dibacakan atau putusan telah berkekuatan hukum tetap ;
18. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V ( Para Tergugat ) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |