Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
498/Pdt.G/2025/PN Sby YULIANA 5.ERNAWATI
6.TARAM DWI SAPUTRA
7.KENT KURNIAWAN HANDI
8.BRYAN LEONARD KAWILARANG
9.GENIT MARI AYU SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 498/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRDIAN SAPUTRA, SH.,M.HumYULIANA
Tergugat
NoNama
1ERNAWATI
2TARAM DWI SAPUTRA
3KENT KURNIAWAN HANDI
4BRYAN LEONARD KAWILARANG
5GENIT MARI AYU SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PRAWOTO
2SAYUDAH
3HENRIKA SUWARTI SUGIONO,S.H.,M.Kn.
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 3 (tiga) buah rumah, masing-masing :

2.1. 1 ( satu ) buah rumah berikut 1 ( satu ) unit alat pengisian air ulang yang terletak di Jalan Jetis Kulon I Gang Buntu No. 25 M, RT. 003 / RW. 004, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya ;

2.2. 1 ( satu ) buah rumah terletak di Jl Wisma Tengger II / 15, RT. 003 / RW. 004 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya ;

2.3. 1 ( satu ) buah rumah terletak di Perumahan Griyo Taman Asri, FC-12, RT. 033 / RW. 006, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo ; 

3. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Jual Beli, tertanggal 16 April 2017 antara Penggugat dan Tergugat I yang dibuat di bawah tangan dan di bawah materai yang cukup ;

4. Menyatakan Penggugat pemilik yang sah  atas 1 ( satu ) buah rumah berikut 1 ( satu ) Unit peralatan isi ulang air berdasarkan SHM, No. 1468, GS. Tgl.                                                11-02-93, No. 2597/1993, Luas 67 M.2 ( enam puluh tujuh meter persegi ) tertulis a/n. YULIANA diterbitkan tanggal 23-03-1993 oleh Turut Tergugat IV/Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, batas-batas :

- sebelah utara :Jl. Kupang Rejo Sawah Gang III ;

- sebelah timur :Rumah Ibu Lilik ;

- sebelah selatan :Sugai Kecil / slokan ;

- sebelah barat :Jl. Jetis Kulon I Gang Buntu ;

Yang terletak di Jalan Jetis Kulon I Gang Buntu No. 25 M, RT. 003 / RW. 004, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya ;

5. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ( Para Tergugat ) serta Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV  melakukan perbuatan melawan hukum ;

6. Menyatakan :

-6.1). Akta Pengikatan Jual Beli, No.18, Tanggal 19-04-2017;

-6.2). Akta Surat Kuasa Untuk Menjual, No.19, Tanggal 19-04-2017; dan

-6.3). Akta Perjanjian Pengosongan Dan Penggantian Renovasi, No.20, Tgl.19-04-2017

yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III / selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;

7. Menyatakan :

-7.1). Akta Pengikatan Jual Beli, No.18, Tanggal 19-04-2017 ;

-7.2). Akta Surat Kuasa Untuk Menjual, No. 19, Tanggal 19-04-2017 ; dan

-7.3). Akta Perjanjian Pengosongan Dan Penggantian Renovasi, No. 20, Tanggal 19-04-2017  antara Penggugat dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atas 1 ( satu ) buah rumah berikut 1 ( satu ) unit alat pengisian air ulang yang terletak di Jalan Jetis Kulon I Gang Buntu No. 25 M, RT. 003 / RW. 004, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan ;

 

 

8. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 ( satu ) buah rumah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik, No.1468, GS. Tgl 11-02-93, No. 2597 /1993, Luas 67 M.2 ( enam puluh tujuh meter persegi ) a/n YULIANA diterbitkan tgl 23-03-1993 oleh Turut Tergugat IV / Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, batas-batas :

- sebelah utara :Jl. Kupang Rejo Sawah Gang III ;

- sebelah timur :Rumah Ibu Lilik ;

- sebelah selatan : Sugai Kecil / slokan ;

- sebelah barat :Jl. Jetis Kulon I Gang Buntu ;

Yang terletak di Jalan Jetis Kulon I Gang Buntu No. 25 M, RT. 003 / RW. 004, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya ;

9.  Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk melakukan mengembalikan balik nama atas Sertipikat Hak Milik, Nomor 1468 yang telah dibalik nama menjadi atas nama Tergugat II ( Sdr. TARAM DWI SAPUTRA ) atau atas nama Pihak Ketiga ke atas nama semula yaitu atas nama Penggugat ( YULIANA ) ;

10. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik, No.1468, GS.Tgl. 11-02-93, No. 2597/1993, Luas 67 M.2 ( enam puluh tujuh meter persegi ) tertulis a/n. YULIANA atau a/n. Tergugat II atau pihak ketiga yang diterbitkan Tgl. 23-03-1993 oleh Turut Tergugat IV kepada Penggugat tanpa syarat ;

11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk mencoret dan mengubah Sertipikat Hak Milik, No.1468, Gambar Situasi, Tanggal 11-02-93, No. 2597 /1993, Luas 67 M.2 (enam puluh tujuh meter persegi) yang diterbitkan Tanggal 23-03-1993 oleh Turut Tergugat IV/ Kantor Pertanahan Kota Surabaya I yang semula tertulis atas nama  Penggugat (YULIANA) berubah menjadi atas namaTARAM DWI SAPUTRA atau atas nama Pihak Ketiga dikembalikan seperti semula menjadi atas nama Penggugat (YULIANA) tanpa syarat;

  1. Menghukum Tergugat I dan siapapun yang mendapat hak dari padanya, untuk segera mengosong / meninggalkan 1 ( satu ) buah bangunan rumah sebagaimana Sertipikat Hak Milik, No. 1468, GS. Tgl. 11-02-93,No.2597 /1993,Luas 67 M.2 ( enam puluh tujuh meter persegi ) atas nama YULIANA yang terletak di Jalan Jetis Kulon I Gang Buntu No. 25 M, RT. 003 / RW. 004, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya untuk diserahkan kepada Penggugat tanpa suatu syarat atau beban apapun juga ;

13. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 350.000.000,oo ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) kepada Tergugat II atas pembelian / jual beli rumah milik Penggugat ( YULIANA ) secara pura-pura ( performa ) ;

  1. II, Tergugat IV dan Tergugat V ( Para Tergugat ) secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian kepada Penggugat atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami Penggugat senilai Rp. 747.000.000,oo ( tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah ) ;

15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan  Tergugat V ( Para Tergugat ) untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini ;

16.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dan serta merta walau terbuka upaya hukum lainnya ;

 

 

17.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan Tergugat V (Para Tergugat)  dan juga Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV ( Para Turut Tergugat ) untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan putusan sejak putusan dibacakan atau putusan telah berkekuatan hukum tetap ;

 

18.  Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat IV dan  Tergugat V ( Para Tergugat ) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak