Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2317/Pid.Sus/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH 1.FARIS HARIYANTO BIN MUSLI
2.MUSRIFA BINTI RUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2317/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5570/M.5.10.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIS HARIYANTO BIN MUSLI[Penahanan]
2MUSRIFA BINTI RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI dan terdakwa MUSRIFA BINTI RUDI pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di di tempat Kos Jl. Kanwa No. 5 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI menghubungi Sdr. JATIM dengan maksud untuk memesan narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat ± 1 (satu) gram dengan harga Rp.850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI mentransfer uang pembayaran Narkotika tersebut ke rekening BCA atas nama Sdr. UMAR FARUK yang dikuasai oleh sdr. JATIM melalui E-banking BCA milik terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI yang berada di 1 (satu) buah Handphone OPPO A18 warna hitam, selanjutnya pada pukul 17.00 Wib, terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI mendapatkan informasi dari Sdr. JATIM untuk bertemu dan mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu yang dipesan oleh terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI di Jalan Diponegoro Kota Surabaya, dengan adanya hal tersebut terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI berangkat bersama terdakwa MUSRIFA BINTI RUDI dan setelah terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya terdakwa pulang dan kemudian memecah atau membagi menjadi 2 (dua) poket;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI menelepon Sdr. FAISOL dengan tujuan untuk membeli barang berupa Narkotika jenis Exstacy sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI uang pembayaran Narkotika jenis Exstacy mentransfer ke rekening BCA atas nama Sdr. ISHAQ yang dikuasai terdakwa melalui E-banking BCA milik terdakwa yang berada di Handphone OPPO A18 warna hitam, selanjutnya pada pukul 21.00 Wib, terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI mendapatkan informasi dari Sdr. FAISOL untuk mengambil Narkotika jenis Exstacy yang dipesan oleh terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI di daerah PGS Kota Surabaya, dengan adanya hal tersebut terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI berangkat menemui Sdr. FAISOL dan setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis Ekstacy tersebut selanjutnya terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI kembali pulang;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI dan terdakwa MUSRIFA BINTI RUDI telah sepakat menjual 1 (satu) Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat ± 1 (Satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Narkotika jenis Exstacy sebanyak 4 butir dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa MUSRIFA BINTI RUDI  yaitu saksi ANDRI FERDIAN BIN AHMAD ASWAN (ALM) di tempat Kos Jl. Kanwa No. 5 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika, saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi CITRA YUDISTIRA beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI dan terdakwa MUSRIFA BINTI RUDI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Kost Jalan Kanwa No.5 Kel. Darmo kec. Wonokromo Kota Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,052 gram dan 1 (satu) buah HP OPPO A18 warna hitam milik terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI ditemukan atas tempat tidur di dalam tempat Kos Jl. Kanwa No. 5 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, 1 (satu) plastik yang berisi 4 butir narkotika jenis Exstacy dengan berat Netto ± 1,398 gram ditemukan di atas lemari di dalam tempat Kos Jl. Kanwa No. 5 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya sedangkan 1 (satu) buah HP Iphone 11 Pro warna abu-abu ditemukan didalam genggaman terdakwa MUSRIFA BINTI RUDI;
  • Bahwa para terdakwa bermufakat membeli atau menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tidak disertai izin dari Menteri kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 07206/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S. T., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya, serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti:
  • barang bukti nomor : 23602/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,052 gram (sisa labfor Netto ± 0,032 gram);------------------------------
  • barang bukti nomor : 23603/2025/NNF berupa : 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan berat Netto ± 1,398 gram (sisa labfor 2 (dua) butir berat Netto ± 0,692 gram);------------------------------

dengan kesimpulan bahwa barang bukti diatas, No. 23602/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan No. 23603/2025/NNF positif  mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI dan terdakwa MUSRIFAH pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kost Jalan Kanwa No.5 Kel. Darmo kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika, saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi CITRA YUDISTIRA beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI dan terdakwa MUSRIFA BINTI RUDI pada hari, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,052 gram dan 1 (satu) buah HP OPPO A18 warna hitam milik terdakwa FARIS HARIYANTO BIN MUSLI ditemukan atas tempat tidur di dalam tempat Kos Jl. Kanwa No. 5 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, 1 (satu) plastik yang berisi 4 butir narkotika jenis Exstacy dengan berat Netto ± 1,398 gram ditemukan di atas lemari di dalam tempat Kos Jl. Kanwa No. 5 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya sedangkan 1 (satu) buah HP Iphone 11 Pro warna abu-abu ditemukan didalam genggaman terdakwa MUSRIFA BINTI RUDI;
  • Bahwa para terdakwa bermufakat menguasai atau menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis sabu tidak disertai izin dari Menteri kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 07206/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S. T., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya, serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti:
  • barang bukti nomor : 23602/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,052 gram (sisa labfor Netto ± 0,032 gram);------------------------------
  • barang bukti nomor : 23603/2025/NNF berupa : 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan berat Netto ± 1,398 gram (sisa labfor 2 (dua) butir berat Netto ± 0,692 gram);------------------------------

dengan kesimpulan bahwa barang bukti diatas, No. 23602/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan No. 23603/2025/NNF positif  mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya