Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2286/Pid.Sus/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH KARJITO BIN DULKOMAR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2286/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.5326/M.5.10.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARJITO BIN DULKOMAR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Reg. Per No : PDM- 5790 /Enz.2 / 10 / 2025.

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                       : KARJITO BIN DULKOMAR (ALM)

Tempat lahir : Sampang

Umur / Tgl. Lahir : 53 Tahun / 12 Oktober 1971

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.

  Tempat tinggal : Raya Tanjung Sari No.06 Rt.006 Rw.04 Kel.Asemrowo Kec.Asemrowo Surabaya.

Agama : Islam

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Pendidikan : Terakhir SD

 

  1. PENAHANAN RUTAN  :

Ditahan oleh Penyidik : Sejak Tgl 05 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025

Diperpanjang Penuntut Umum : Sejak Tgl 25 Agustus 2025 s/d 03 Oktober 2025

Ditahan oleh P.U : Sejak Tgl 23 September 2025 s/d 12 Oktober 2025

 

C. D A K W A A N :

 

Pertama :

Bahwa terdakwa KARJITO BIN DULKOMAR (ALM) pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 24.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Gang Jalan Simorejo sari A Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan order/pesanan dari HALID (DPO) berupa 17 (tujuh belas) butir Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan cara terdakwa dihubungi via wa dan kemudian terdakwa menyanggupi permintaan HALID (DPO) untuk mencari keuntungan dari hasil order/pesanan extacy tersebut dan selanjutnya  terdakwa setelah menyangupi order / pesanan permintaan HALID (DPO), kemudian terdakwa menghubungi via wa kepada MUHAJIR IQBAL QOMAR (DPO) dan memesan Narkotika Golongan I jenis Extacy sebanyak 17 (tujuh belas) butir dengan harga perbutir Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian MUHAJIR IQBAL QOMAR (DPO) menyanggupi permintaan terdakwa dengan cara di ranjau dan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ZEINI BIN ABDULAMAT (ALM) (berkas tersendiri) mengambil Narkotika Golongan I jenis Extacy sebanyak 17 (tujuh belas) butir yang di ranjau oleh MUHAJIR IQBAL QOMAR (DPO) di dekat Pot Bunga Gang Jalan Simorejo sari A Surabaya ;
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi ZEINI BIN ABDULAMAT (ALM) (berkas tersendiri) mendapatkan 17 (tujuh belas) butir Narkotika Golongan I jenis  Extacy yang di suruh oleh terdakwa dan kemudian terdakwa menyuruh saksi ZEINI BIN ABDULAMAT (ALM) (berkas tersendiri) mengantarkan 17 (tujuh belas) butir Narkotika Golongan I jenis  Extacy dengan rincian 10 (sepuluh) tablet warna orange Narkotika Golongan  jenis xtacy logo “TMT” dengan berat netto + 3,986 (tiga koma sembilan ratus delapan puluh enam) gram, 5 (lima) tablet warna kuning Narkotika Golongan  jenis Extacy logo “TMT” dengan berat netto + 2,037 (dua koma nol tiga puluh tujuh) gram, 2 (dua) tablet warna merah muda Narkotika Golongan  jenis Extacy logo “TMT” dengan berat netto + 0,789 (nol koma tujuh ratus delapan puluh sembilan) gram tersebut kepada HALID (DPO) di Diskotik Station dan terdakwa menjual perbutir Narkotika Golongan I jenis  Extacy tersebut kepada HALID (DPO) Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) da terdakwa mendapatkan keuntungan harga perbutir Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;  
  • Bahwa selanjutnya awalnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi ZEINI BIN ABDULAMAT (ALM) (berkas tersendiri) dan kemudian melakukan pengembangan permufakatan jahat tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 01.00 wib di rumah Raya Tanjung Sari No.06 Rt.006 Rw.004 Kel.Asemrowo Kec.Asemrowo Surabaya dan kemdian pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP serta simcardnya dan kartu ATM BCA Platinum yang digunakan sarana permufakatan jahat tentang Narkotika Golongan I jenis Extacy tersebut dan terdakwa mengakui perbuatannya :
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 07148/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025, barang bukti ;
  • 23627/2025/NNF ; Berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto + 3,986 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • 23628/2025/NNF ; Berupa 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “TMT” dengan berat netto + 2,037 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  •  23629/2025/NNF ; Berupa 2 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “TMT” dengan berat netto + 0,789 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

A T A U

 

      Kedua :

Bahwa terdakwa KARJITO BIN DULKOMAR (ALM) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di rumah Raya Tanjung Sari No.06 Rt.006 Rw.004 Kel.Asemrowo Kec.Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi ZEINI BIN ABDULAMAT (ALM) (berkas tersendiri) dan kemudian melakukan pengembangan permufakatan jahat tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 01.00 wib di rumah Raya Tanjung Sari No.06 Rt.006 Rw.004 Kel.Asemrowo Kec.Asemrowo Surabaya dan kemdian pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP serta simcardnya dan kartu ATM BCA Platinum yang digunakan sarana permufakatan jahat tentang Narkotika Golongan I jenis Extacy tersebut dan terdakwa mengakui perbuatannya dengan cara terdakkwa membeli dari MUHAJIR IQBAL QOMAR (DPO) sebanyak 17 (tujuh belas) butir dengan harga perbutir Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 07148/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025, barang bukti ;
  • 23627/2025/NNF ; Berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto + 3,986 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • 23628/2025/NNF ; Berupa 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “TMT” dengan berat netto + 2,037 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  •  23629/2025/NNF ; Berupa 2 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “TMT” dengan berat netto + 0,789 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya