Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- JOSEPHIN SINGGIH WISNURINI yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah Pendidikan Sekolah Dasar milik PEMOHON;
- Dra. JOSEPHIN SINGGIH WISNURINI yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
- YOSEPHIN SINGGIH WISNURINI yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah Pendidikan Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP), Ijazah Pendidikan Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA), Ijazah Pendidikan Perguruan Tinggi di Universitas Jember milik PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya adalah JOSEPHIN SINGGIH WISNURINI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|