Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Istri Pemohon yang bernama:
- SUMARA ARI SANTHI, S.Pd. yang tertera pada dokumen Petikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 823.4/601/204/2023 milik Pemohon;
- SUMARA ARISANTHI yang tertera pada dokumen Kartu Keluarga Nomor : 3578100201083599; Kutipan Akta Nikah Nomor 933/69/IX/2003 tertulis dengan nama SUMARA ARISANTHI,S.pd.; Kutipan Akta Kematian Nomor 3578–KM–22012025–0062; milik Pemohon
Sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama untuk selanjutnya nama yang akan digunakan adalah SUMARA ARI SANTHI, S.Pd. untuk mengurus pensiun;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
|