Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
861/Pdt.P/2025/PN Sby MARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 861/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama Istri Pemohon yang bernama:
  • SUMARA ARI SANTHI, S.Pd. yang tertera pada dokumen Petikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 823.4/601/204/2023 milik Pemohon;
    • SUMARA ARISANTHI yang tertera pada dokumen Kartu Keluarga Nomor : 3578100201083599; Kutipan Akta Nikah Nomor 933/69/IX/2003 tertulis dengan nama SUMARA ARISANTHI,S.pd.; Kutipan Akta Kematian Nomor 3578–KM–22012025–0062; milik Pemohon

Sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama untuk selanjutnya nama yang akan digunakan adalah SUMARA ARI SANTHI, S.Pd. untuk mengurus pensiun;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak