Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah merek
yang terdaftar pada TURUT TERGUGAT II dalam Daftar Umum merek dengan Nomor IDM000431199 tanggal 27 Nopember 2012 dengan perlindungan Hak merek sampai dengan tanggal 27 Nopember 2022 ;
- Menyatakan sah Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar, merek
milik Penggugat dengan Nomor IDM000431199 yang telah diperpanjang jangka waktu perlindungannya oleh TURUT TERGUGAT II sampai dengan tanggal 27 Nopember 2032 ;
- Menyatakan Merek INDAH CARGO MALANG yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM IDM000524392 tertanggal O9 Oktober 2023 atas nama TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek
milik Penggugat yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM 000431199 ttanggal 27 Nopember 2012 untuk jenis barang/jasa yang sejenis ;
- Menyatakan Merek INDAH CARGO MALANG yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM000524392 tertanggal O9 Oktober 2023 atas nama TERGUGAT, diajukan oleh TERGUGAT sebagai pemohon dengan unsur iktikad tidak baik ;
- Menyatakan batal demi hukum Pendaftaran Merek INDAH CARGO MALANG dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM000524392 tertanggal O9 Oktober 2023 atas nama TERGUGAT, dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek INDAH CARGO MALANG dari Daftar Umum Merek Nomor IDM000524392 tertanggal O9 Oktober 2023 dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan dalam perkara ini diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk melakukan penghapusan Merek INDAH CARGO MALANG dari Daftar Umum Merek Nomor IDM000524392 tertanggal O9 Oktober 2023 ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera menyampaikan isi putusan dalam perkara ini kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II setelah tanggal putusan diucapkan ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II agar tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan oleh Pengadilan pada saat putusan dalam perkara ini diucapkan dalam persidangan.
|