| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; ----------------------------
- Menyatakan Penjualan Lelang terhadap Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 4851 Luas 90 M2 atas nama Elis Endriyani atau Penggugat, terletak di Kelurahaan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Propensi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I sebagai Melawan Hukum; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penjualan Lelang terhadap Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 4851 Luas 90 M2 atas nama Elis Endriyani atau Penggugat, terletak di Kelurahaan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Propensi Jawa Timur., oleh Tergugat II sebagai tidak sah dan Batal Demi Hukum; ------------------------------
- Menyatakan Risalah Lelang Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 4851 Luas 90 M2 atas nama Elis Endriyani atau Penggugat, terletak di Kelurahaan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Propensi Jawa Timur. tanggal 10 Juni 2025 Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum; ---------------------
- Menyatakan Pendaftaran Hak atas Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 4851 Luas 90 M2 atas nama Elis Endriyani atau Penggugat, terletak di Kelurahaan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Propensi Jawa Timur. oleh Tergugat IV tidak sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum; -----------------
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika; ------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar gan ti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000.(satu milyar rupiah)secara tunai dan seketika; ------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I atau siapa pun menguasai atau mendapatkan hak darinya, untuk menyerahkan Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 4851 Luas 90 M2 atas nama Elis Endriyani atau beralih nama tergugat III terletak di Kelurahaan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Propensi Jawa Timur. kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun kepada Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5000.000.(lima juta rupiah) per-hari setiap kali Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini; ---
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini; ---------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini, dapat dilaksanakan lebih dulu, meski pun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR; ---------------------------------- |