Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Sby ONG FENNY SUYANTO, SE POLRESTABES SURABAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ONG FENNY SUYANTO, SE
Termohon
NoNama
1POLRESTABES SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tidak sah penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada suami Pemohon karena melanggar Pasal 21 ayat (3) KUHAP;

3.    Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka Nomor : S-Tap/541/XII/RE$ 1.11 ./2024/SATRESKRIM, tanggal 22 Desember 2024 dengan segala akibat hukumnya karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016;

4.    Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan/melepaskan suami Pemohon (MULIA WIRYANTO) dari tahanan setelah putusan perkara ini dibacakan;

5.    Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik suami Pemohon;

6.    Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Atau 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, maka mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya