Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.FIKRI FAWAID, S.H. 2.ARI KUSWADI, SH. 3.I GEDE AGUS SURAHARTA, S.H 4.Kristriawan, SH., MH 5.SUCIHANA ANDINISARI PURNAMA, SH.,MH. |
IRKHAM PRIYA SETIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1642/M.5.20/Ft.1/04/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----------Bahwa ia terdakwa IRKHAM PRIYA SETIAWAN bin SLAMET, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi YUSUF WIBISONO, Saksi EDI SANTOSO, dan Saksi ANIS ISTANTI WAHYUNINGTYAS (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kepanjen 1 Kantor Cabang BRI kabupaten Malang Jalan Adi Mulya Banurejo Kecamatan kepanjen Kabupaten Malang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.040.000.000,00 (empat milyar empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. SUBSIDAIR : ----------Bahwa ia terdakwa IRKHAM PRIYA SETIAWAN selaku Mantri / pemrakarsa Kredit Kantor BRI Unit Kepanjen 1, bersama-sama dengan Saksi YUSUF WIBISONO, Saksi EDI SANTOSO, dan Saksi ANIS ISTANTI WAHYUNINGTYAS (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 atau setidak–tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Kepanjen 1 kabupaten Malang Jalan Adi Mulya Banurejo Kecamatan kepanjen Kabupaten Malang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.040.000.000,00 (empat milyar empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |