Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama nama Pemohon yang terdapat pada dokumen – dokumen yaitu:
- MASKUR tertera pada dokumen KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran milik pemohon; dan
- MASYKUR SYAM yang tertera pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon dan Kutipan Akta Nikah milik pemohon.
Sebenarnya adalah "SATU ORANG YANG SAMA”;
- Menetapkan nama Pemohon yang akan dipakai sehari-hari adalah MASKUR tertera pada dokumen KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran milik pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|