Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1011/Pdt.P/2025/PN Sby MASKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1011/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASKUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama nama Pemohon yang terdapat pada dokumen – dokumen yaitu:
    1. MASKUR tertera pada dokumen KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran milik pemohon; dan
    2. MASYKUR SYAM yang tertera pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon dan Kutipan Akta Nikah milik pemohon.

Sebenarnya adalah "SATU ORANG YANG SAMA;

  1. Menetapkan nama Pemohon yang akan dipakai sehari-hari adalah MASKUR  tertera pada dokumen KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran milik pemohon;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak