Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2440/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH FERDIAN YUDISTIRO bin (ALM) NUR HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2440/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6005 / M.5. 10 . 3 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDIAN YUDISTIRO bin (ALM) NUR HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

 S U R A T    D A K W A A N

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 6514 /Eoh. 2 / 10  /2025

 

a.   Identitas Terdakwa :

       Nama lengkap                   :     FERDIAN YUDISTIRO Bin NUR HASAN      

Tempat lahir                      :     Banyuwangi    

Umur / tanggal lahir           :     20  tahun / 15 Juni 2005

 Jenis kelamin                    :     Laki-laki  

Kebangsaan /                     :     Indonesia

Kewarganegaraan             

Tempat tinggal                   :     Dsn. Cempokosari RT / RW 003 / 004 Kel. Sarimulyo Kec. Cluring Banyuwangi  

A g a m a                           :     Islam  

Pekerjaan                           :     Swasta  

Pendidikan                         :     SMA

 

b.    Penahanan :

           - Penyidik                           : Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025  s/d tanggal 15 September 2025

      - Perpanjangan oleh JPU         : Rutan, sejak tanggal 16 September 2025  s/d tanggal 25 Oktober 2025   

      - Penuntut Umum                :Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2025s/d tanggal 10 November 2025

       

  1. Dakwaan:

 

----------  Bahwa terdakwa FERDIAN YUDISTIRO Bin NUR HASAN pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar jam 20.30 Wib setidak-tidaknya pada bulan Agustus  tahun 2025 bertempat di Raja Gadai Jl.Ploso Timur Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan  sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang  disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,  perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada  waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah bekerja di PT TIPSY TALES GROUP yang beralamat di TWIN TOWER di Jl. Kalisari I / 1 Kec. Genteng Surabaya sebagai staf Design  sejak tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025 dan menerima gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan.
  • Bahwa dalam bekerja terdakwa diantaranya membuat video-video konten untuk instagram PT TIPSY TALES GROUP yang berjualan minuman anggur mendapatkan fasilitas kerja berupa kamera SONNY untuk mempermudah pekerjaan terdakwa senbagai staf design, dan setelah mempergunakan kamera SONNY tersebut terdakwa wajib mengembalikan kepada perusahaan yaitu PT TIPSY TALES GRUP namun kamera SONNY tersebut terdakwa tidak mengembalikan dan setelah ditanya terdakwa menjawab bahwa kamera  SONNY tersebut hilang namun oleh terdakwa kamera SONNY tersebut terdakwa gadaikan  di Raja Gadai Jl. Ploso Timur Surabaya dengan harga Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa hanya menerima uang sebesar  Rp. 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) karena dipotong administrasi  dan bunga, dan akhirnya terdakwa  dilaporkan  kepihak yang berwajib
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. TIPSY TALES GRUP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta  rupiah).                   

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya