Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1030/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH RAMLI BIN SUBINGAN, ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1030/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2635 / M.5.10.3 / Eku.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI BIN SUBINGAN, ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR  

        ----------Bahwa terdakwa Ramli Bin Subingan   pada hari Selasa     tanggal 4 Maret   2025 sekira pukul 01.30   Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret    2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  di  Warung kopi  Jayadi Jalan Dharmahusada  Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ turut main judi sebagai mata pencaharian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Selasa   tanggal 4 Maret 2025 Saksi Taufan Adi Utomo  dan saksi Sholeh Khalifa   anggota Polsek Gubeng  Kota Bersama Tim  Opsnal  melakukan kegiatan Kring Reskrim  diwilayah Kecamatan Gubeng Kota Surabaya berhenti di warung kopi  Jayadi Jalan Dharmahusada  Kota Surabaya kemudian melihat terdakwa sedang duduk  sambil main Hand Phone lalu saksi Saksi Taufan Adi Utomo  dan saksi Sholeh Khalifa merasa curiga lalu berhenti dan mendekati terdakwa yang sedang bermain judi Online  menggunakan Hand Phone Infinik warna abu-abu    lalu  didekati  lalu sekitar pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dilanjutkan  penggeledahan lalu  dilakukan pemeriksaan  terhadap  Hand Phone  milik terdakwa   terdapat historis permainan judi on line  Roullette   .
  • Pada awalnya terdakwa Ramli Bin Subingan   Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira 01.30 Wib  di  Warung kopi  Jayadi Jalan Dharmahusada  Kota Surabaya  bermain judi online  jenis Roulette     menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Hand phone Infinik warna abu-abu yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis  Roulette  selanjutya terdakwa  membuka aplikasi melalui situs “WWW. TOGELUP.COM“   menggunakan akun Usernam  “ NGGEGEK789 “ dan password “ kopiku789 “ menggunakan  uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit rekening BCA “    dengan deposit sebesar Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)   Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang  Roulette  yaitu menebak angka yang keluar   lalu  terdakwa memasang taruhan  permainan sesuai  diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 1000. (seribu rupiah) setiap sekali putar dan  terdakwa bermain  judi online Roulette     dengan cara :  terdakwa menekan angka putar atau spin  yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat angka berputar selama beberapa detik lalu keluar angka   yang sama yang ditebak oleh terdakwa maka terdakwa akan mendapat keutungan 36 kali lipat yaitu Rp. 36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah) sehingga dana yang ada di rekening terdakwa bertambah  dan apabila  angka yang keluar tidak sama dengan angka yang dipilih  oleh terdakwa  dan tidak keluar maka  dinyatakan kalah sehingga dana yang ada direkening terdakwa berkurang      .
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hanyak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang

        ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3       KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       SUBSIDIAIR

 

        --------Bahwa terdakwa Ramli Bin Subingan   pada hari Selasa     tanggal 4 Maret   2025 sekira pukul 01.30   Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret    2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  di  Warung kopi  Jayadi Jalan Dharmahusada  Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 “  perbuatan  dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Berawal pada Selasa   tanggal 4 Maret 2025 Saksi Taufan Adi Utomo  dan saksi Sholeh Khalifa   anggota Polsek Gubeng  Kota Bersama Tim  Opsnal  melakukan kegiatan Kring Reskrim  diwilayah Kecamatan Gubeng Kota Surabaya berhenti di warung kopi  Jayadi Jalan Dharmahusada  Kota Surabaya kemudian melihat terdakwa sedang duduk  sambil main Hand Phone lalu saksi Saksi Taufan Adi Utomo  dan saksi Sholeh Khalifa merasa curiga lalu berhenti dan mendekati terdakwa yang sedang bermain judi Online  menggunakan Hand Phone Infinik warna abu-abu    lalu  didekati  lalu sekitar pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dilanjutkan  penggeledahan lalu  dilakukan pemeriksaan  terhadap  Hand Phone  milik terdakwa   terdapat historis permainan judi on line  Roullette   .
  • Pada awalnya terdakwa Ramli Bin Subingan   Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira 01.30 Wib  di  Warung kopi  Jayadi Jalan Dharmahusada  Kota Surabaya  bermain judi online  jenis Roulette     menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Hand phone Infinik warna abu-abu yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis  Roulette  selanjutya terdakwa  membuka aplikasi melalui situs “WWW. TOGELUP.COM“   menggunakan akun Usernam  “ NGGEGEK789 “ dan password “ kopiku789 “ menggunakan  uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit rekening BCA “    dengan deposit sebesar Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)   Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang  Roulette  yaitu menebak angka yang keluar   lalu  terdakwa memasang taruhan  permainan sesuai  diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 1000. (seribu rupiah) setiap sekali putar dan  terdakwa bermain  judi online Roulette     dengan cara :  terdakwa menekan angka putar atau spin  yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat angka berputar selama beberapa detik lalu keluar angka   yang sama yang ditebak oleh terdakwa maka terdakwa akan mendapat keutungan 36 kali lipat yaitu Rp. 36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah) sehingga dana yang ada di rekening terdakwa bertambah  dan apabila  angka yang keluar tidak sama dengan angka yang dipilih  oleh terdakwa  dan tidak keluar maka  dinyatakan kalah sehingga dana yang ada direkening terdakwa berkurang      .
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hanyak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.

ATAU

KEDUA 

        ---------Bahwa terdakwa Ramli Bin Subingan   pada hari Selasa     tanggal 4 Maret   2025 sekira pukul 01.30   Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret    2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  di  Warung kopi  Jayadi Jalan Dharmahusada  Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “   perbuatan  dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Berawal pada Selasa   tanggal 4 Maret 2025 Saksi Taufan Adi Utomo  dan saksi Sholeh Khalifa   anggota Polsek Gubeng  Kota Bersama Tim  Opsnal  melakukan kegiatan Kring Reskrim  diwilayah Kecamatan Gubeng Kota Surabaya berhenti di warung kopi  Jayadi Jalan Dharmahusada  Kota Surabaya kemudian melihat terdakwa sedang duduk  sambil main Hand Phone lalu saksi Saksi Taufan Adi Utomo  dan saksi Sholeh Khalifa merasa curiga lalu berhenti dan mendekati terdakwa yang sedang bermain judi Online  menggunakan Hand Phone Infinik warna abu-abu    lalu  didekati  lalu sekitar pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dilanjutkan  penggeledahan lalu  dilakukan pemeriksaan  terhadap  Hand Phone  milik terdakwa   terdapat historis permainan judi on line  Roullette   .
  • Pada awalnya terdakwa Ramli Bin Subingan   Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira 01.30 Wib  di  Warung kopi  Jayadi Jalan Dharmahusada  Kota Surabaya  bermain judi online  jenis Roulette     menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Hand phone Infinik warna abu-abu yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis  Roulette  selanjutya terdakwa  membuka aplikasi melalui situs “WWW. TOGELUP.COM“   menggunakan akun Usernam  “ NGGEGEK789 “ dan password “ kopiku789 “ menggunakan  uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit rekening BCA “    dengan deposit sebesar Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)   Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang  Roulette  yaitu menebak angka yang keluar   lalu  terdakwa memasang taruhan  permainan sesuai  diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 1000. (seribu rupiah) setiap sekali putar dan  terdakwa bermain  judi online Roulette     dengan cara :  terdakwa menekan angka putar atau spin  yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat angka berputar selama beberapa detik lalu keluar angka   yang sama yang ditebak oleh terdakwa maka terdakwa akan mendapat keutungan 36 kali lipat yaitu Rp. 36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah) sehingga dana yang ada di rekening terdakwa bertambah  dan apabila  angka yang keluar tidak sama dengan angka yang dipilih  oleh terdakwa  dan tidak keluar maka  dinyatakan kalah sehingga dana yang ada direkening terdakwa berkurang      .
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3)  UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.  ------

Pihak Dipublikasikan Ya