Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
279/Pdt.G/2025/PN Sby IRA NOVIANA, Ir. 1.SUGI WIJAYA
2.NOTARIS EDHI SUSANTO, S.H., M.H.
3.Pimpinan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., KANTOR CABANG SURABAYA PAHLAWAN.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 279/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 01 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRA NOVIANA, Ir.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGI WIJAYA
2NOTARIS EDHI SUSANTO, S.H., M.H.
3Pimpinan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., KANTOR CABANG SURABAYA PAHLAWAN.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah dari objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1569 luas tanah 84 m2 atas nama MOHAMAD ARIE WINARSO, S.T., yang beralamat lengkap di Perumahan Wisma Tropodo , Jalan Kemuning Asri Barat Blok GF Nomor 21, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1569 luas tanah 84 m2 atas nama MOHAMAD ARIE WINARSO, S.T., kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang timbul akibat Perbuatan melawan hukum yang dilakukannya sebesar Rp.750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana posita 18 dalam gugatan ini;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak dengan sukarela menjalankan isi putusan ini dalam perkara ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada isi putusan dalam perkara ini;
  9. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak