Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuuatan melawan hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah dari objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1569 luas tanah 84 m2 atas nama MOHAMAD ARIE WINARSO, S.T., yang beralamat lengkap di Perumahan Wisma Tropodo , Jalan Kemuning Asri Barat Blok GF Nomor 21, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1569 luas tanah 84 m2 atas nama MOHAMAD ARIE WINARSO, S.T., kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang timbul akibat Perbuatan melawan hukum yang dilakukannya sebesar Rp.750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana posita 18 dalam gugatan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak dengan sukarela menjalankan isi putusan ini dalam perkara ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada isi putusan dalam perkara ini;
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|