| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2479/Pid.Sus/2025/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | MUHAMMAD YASSAR FATIH DZAKWAN Bin HARYUDHO WIBISINO SAMBAS TYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 2479/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 6040 /M.5.10.3/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YASSAR FATIH DZAKWAN Bin HARYUDHO WIBISINO SAMBAS TYADI pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Manyar Sabrangan 8B No. 60 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.—
ATAU KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YASSAR FATIH DZAKWAN Bin HARYUDHO WIBISINO SAMBAS TYADI pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Manyar Sabrangan 8B No. 60 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan mlanggar keentuan pasal 303, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
